Bonus Jumbo Direksi Bank Maluku, Desakan Pencopotan Menguat
AMBON, Siwalimanews – Desakan publik agar direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut dicopot pasca bonus jumbo masuk ke rekening mereka, semakin menguat. Langkah pencopotan tersebut, dianggap sebagai solusi utama untuk menyelamatkan bank milik daerah dari kerusakan yang lebih parah.
Pemberian bonus kepada direksi dan komisaris dengan nilai fantastis dinilai tidak tepat, lantaran miliaran rupiah yang digelontorkan, tak sebanding dengan kinerja mereka yang selama ini diklaim mentereng.
Akademisi Fisip Universitas Pattimura Paulus Koritelu bilang, Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa dituntut untuk melakukan tindakan cerdas dan tepat untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut dari keterpurukan.
Walaupun langkah tersebut sudah dilakukan gubernur baru dengan turun tangan langsung memperjuangkan KUB sebelum legitimasi formal diperoleh, namun Koritelu berharap ada langkah konkrit untuk membenahi bank daerah itu.
Prioritas utama tambah Korutelu, adalah pergantian terhadap setiap pejabat Bank Maluku-Malut yang berdasarkan penilaian tidak bekerja dengan baik dan maksimal.
Baca Juga: Tak Kasasi, Kejati Siap Eksekusi Papilaja“Saya percaya gubernur terpilih sudah punya data siapa orang yang memiliki kualitas mumpuni untuk mengembangkan Bank Maluku-Malut ke depan.
Koritelu menjelaskan, setiap lembaga perbankan tentu memiliki SOP termasuk dalam kaitan dengan pemberian penghargaan atas kinerja.
Namun jika memang secara internal terjadi resistensi dari karyawan, yang mengetahui secara pasti kekuatan finansial bank, maka hal itu harus segera direspons.
“Secara umum pimpinan itu memiliki tugas meningkatkan kinerja dalam mensejahterakan karyawan tetapi harus menjamin terselenggaraannya maksimalisasi pelayanan publik bank ditengah masyarakat,” kata Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/1).
Pimpinan bank mestinya melindungi di bawahnya, artinya pimpinan bank tidak boleh lebih memperhatikan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan karyawan yang selama ini bekerja mati-matian untuk mempertahankan keberadaan bank.
Menurutnya pimpinan dalam hal ini direksi dan komisaris, harus bersedia berkorban bagi kelangsungan bank maupun karyawan artinya jika protes itu muncul maka karyawan tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Jadi kalau karyawan protes itu berarti mereka yang lebih paham mekanisme internal mereka merasa ada kesenjangan dalam kualitas kinerja yang diperlihatkan masing-masing direktur dan komisaris,” terangnya.
Dikatakan gejolak internal yang terjadi tentu memerlukan terobosan guna menjamin kelangsungan usaha bank Maluku-Malut ditengah munculnya bank-bank BUMN maupun swasta di Maluku.
Sesuai Kinerja
Advokat senior, Munir Kairoty berpendapat, pemberian penghargaan atau bonus bagi jajaran direksi maupun komisaris merupakan hal yang wajar, tetapi hal itu harus sesuai dengan kinerja dalam mengembangan bank itu sendiri.
Jika kinerja minim atau tidak maksimal dalam mengembangan Bank Maluku Malut tumbuh subur sesuai target, lanjut Kairory kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/1) maka seharusnya pemberitan tersebut lebih ditekan lagi dan nilainya tidak mencapai miliar rupiah.
Apalagi kondisi Bank Maluku Maluku masih butuh kerjasama dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) DKI, disaaat gagal dengan Bank Banten.
Karena itu, Kairoty meminta agar kebijakan bonus yang tidak tepat ini perlu dikaji lagi, dan jika perlu para jajaran direksi dievaluasi dan tidak perlu dipertahankan.
“Kita sangat sayangkan hal itu terjadi. Memang ini hal yang wajar tetapi pemberian bonus itu harus sesuai dengan kinerja, jangan karyawan yang kerja misalnya lalu hasilnya diperoleh direksi, ini yang tidak tepat,” ujarnya.
Raup Keuntungan
Terpisah, praktisi hukum Djidon Batmonolin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pemberian bonus bagi jajaran direksi dan komisaris PT Bank Maluku-Malut.
Pasalnya tanpa kinerja baik bonus tahunan yang diberikan sangatlah berlebihan dimana hal itu tidaklah sepadan dengan kinerja.
“Kalau bonus miliaran, hal ini berbanding terbalik dengan kinerja bawahan yang mestinya dapat bonus karena karyawan yang kerja,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/1).
Dia menilai, pemberian bonus ini terkesan asal-asalan hanya untuk meraup keuntungan.
“Kami minta APH agar usut pemberian bonus tersebut. Ini kerja asal asalan untuk mendapatkan uang guna perkaya diri mereka. Kerja tidak sesuai tetapi bonus nikmati bahkan hampir miliaran,” ujarnya.
Sejatinya pemberian bonus itu mestinya bukan dalam bentuk uang, melainkan sesuatu yang menjadi bukti kerja keras mereka.
Dia meminta untuk mengevaluasi jajaran direksi jika perlu dicopot, sehingga kedepan Gubernur Maluku sebagai pemegang saham pengendali bisa menentukan orang-orang yang dinilai tepat.
“Jangan hanya direksi dan direktur, Mantan Gubernur dan PJ Gubernur juga harus diperiksa karena membicarakan hal itu terjadi. Jangan kira ini hal sepele, ini juga menjadi bukti adanya kerugian negara.
Dirinya juga meminta PJ Gubernur Maluku untuk mencopot Direktur PT Bank Maluku-Malut.
“Tindakan mereka ini merupakan tindak pidana korupsi yang ada unsur memperkaya diri dab orang lain. Untuk itu Pj Gubernur Maluku,Saldi Ie diminta untuk segera mencopot jajaran direktur dan direksi Bank Maluku-Malut,” tegasnya
Dia juga berharap gubernur terpilih untuk menetapkan para jajaran direksi maupun komisaris adalah orang-orang yang tepat.
Harus Diganti
Aktivis Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy menyayangkan adanya pemberian bonus miliaran rupiah kepada direksi dan komisaris Bank Maluku -Malut.
Menurutnya, pemberian bonus tersebut diberikan tidak sesuai dengan kinerja Direksi dan Komisaris selama tahun 2024.
Salah satu fakta bahwa Direksi dan Komisaris tidak memiliki kinerja baik yakni persoalan modal inti 3 triliun yang menjadi polemik.
“Bagi kami bonus yang diterima direksi dan komisaris memang tidak tepat, sebab 2024 lalu tidak ada kinerja baik yang ditunjuk direksi dan komisaris. KUB saja tidak bisa diselesaikan tapi harus ada campur tangan DPRD dan gubernur terpilih, lalu kinerja apa,” kecam Talabessy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/1).
Direksi dan komisaris kata Talabessy mestinya malu ketika menerima bonus sebab bank Maluku tidak baik-baik saja hingga penghujung tahun 2024.
Artinya, jika hingga akhir tahun 2024 persoalan KUB nyaris tidak tercapai maka direksi dan komisaris gagal mengemban tugas.
Dijelaskan jika pemberian bonus dikarenakan target laba yang tercapai maka mestinya para karyawan yang mestinya mendapatkan penghargaan.
“Direksi dan komisaris Bank Maluku ini hanya mementingkan kepentingan pribadi dan mengesampingkan karyawan yang berkerja luar biasa,” jelasnya.
Talabessy pun mendorong dilakukan pergantian direksi dan komisaris yang ada sebab tidak memiliki kinerja yang baik untuk memajukan bank Maluku.
“Bank Maluku ini kan bank yang diharapkan memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah lalu kalau dipimpin oleh direksi dan komisaris seperti ini maka akan menjadi masalah kedepannya, jadi sudah harus diganti,” tegasnya.
Minta Dicopot
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian bonus dengan nilai yang cukup fantastis kepada direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut mendapat sorotan tajam.
Pasalnya, kebijakan tersebut dilakukan di tengah kondisi Bank Maluku-Malut yang masih diperhadapkan dengan masalah modal inti Rp3 triliun sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Praktisi Hukum Rony Samloy mengatakan, pemberian bonus dengan nilai yang besar ini dapat menimbulkan penilaian atau praduga dari masyarakat jelang pergantian gubernur dan wakil gubernur.
“Kami menduga proses bagi-bagi bonus dengan nilai yang cukup fantastis ini bagian dari ketakutan atau kekhawatiran para direksi dan komisaris ketika terjadi pergantian gubernur sebagai pemegang saham mayoritas yang sudah pasti akan mengganti orang-orang di bank Maluku,” ujar Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1).
Menurut Samloy ketika kondisi Bank Maluku-Malut yang lagi sulit terkait dengan keuangan tetapi direksi mengamuk-hamburkan uang dengan memberikan bonus jumbo, maka ini sesuatu yang semestinya sangat bertentangan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Samloy bilang, menjadi tanggung jawab gubernur baru nanti untuk mengevaluasi para pejabat yang tidak becus dalam bekerja tetapi hanya memperhitungkan kepentingan pribadi dan kelompok.
Gubernur baru nanti kata Samloy harus memilih orang-orang yang memiliki kapabilitas yang jujur dan berintegritas agar sistem perbankan di bank Maluku itu bisa diatur dengan baik.
Apalagi Bank Maluku-Malut harus membantu pembangunan daerah sebab saham yang ada merupakan uang daerah yang disertakan sebagai modal dasar
Harus Rasional
Akademisi Ekonomi Unpatti, Teddy Leasiwal menjelaskan, pemberian penghargaan berupa bonus dalam lembaga perbankan merupakan hal yang wajar dan diperoleh sesuai aturan.
Namun kebijakan tersebut harus diikuti dengan memperhatikan kondisi bank, artinya besaran bonus yang diberikan harus rasional.
“Pemberian penghargaan bukan berarti tidak boleh, tetapi sebaiknya harus lebih memperhatikan prioritas dan besaran yang lebih rasional,” ungkap Leasiwal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1).
Dikatakan, jika memang benar terjadi pemberian bonus kepada direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut yang mencapai miliaran rupiah maka kebijakan tersebut kurang tepat.
Apalagi bonus miliaran rupiah tersebut diberikan disaat bank Maluku-Malut masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun.
Kebijakan seperti ini kata Leasiwal dapat membuat bank lebih sulit untuk memenuhi standar minimal modal inti dan bahkan potensial merugikan kelangsungan bank sendiri.
Guru besar ekonomi Unpatti ini melihat sebaiknya kebijakan Bank Maluku-Malut diarahkan pada pemenuhan modal inti dari pada kepentingan individu dalam bentuk penghargaan.
Bank Maluku-Malut menurut Leasiwal harusnya lebih menggenjot kebijakan atau program permodalan bagi UMKM, kerja sama fokus pada sektor potensial di Maluku dan Malut seperti sektor perikanan, pertanian dan pariwisata.
Selain itu direksi Bank Maluku-Malut harus juga berinovasi dalam menghadirkan produk perbankan dan memperbaiki layanan perbankan kepada masyarakat.
Kritik ke Direksi
Kinerja Bank Maluku-Malut pada tahun 2024, menunjukkan peningkatan signifikan yang ditandai dengan pertumbuhan laba dan penguatan indikator finansial lainnya.
Sayangnya, di balik capaian tersebut muncul kritik tajam terhadap fungsi manajerial direksi dan komisaris yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi kontrol.
Seorang pensiunan Bank Maluku-Malut malah menyoroti minimnya kehadiran direksi yang berdampak pada kurangnya fungsi kontrol serta tidak dapat menjalankan fungsi manajerial dengan baik, adalah masalah utama yang menggerogoti bank milik daerah itu.
“Pencapaian Bank Maluku-Malut yang digmbor-gemborkan Direktur Utama Syahrisal Imbar, lebih merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai, bukan buah dari kepemimpinan direksi dan komisaris semata,” ujar dia Sabtu (18/1), sambil meminta namanya tidak ditulis.
Dengan kata lain, lanjutnya, kinerja operasional yang meningkat dikarenakan dedikasi seluruh tim, sementara lemahnya fungsi kontrol manajerial justru menyebabkan lonjakan non performing loan (NPL) yang patut menjadi perhatian.
Peningkatan NPL dari 3,11% pada tahun 2023 ke angka yang lebih tinggi pada tahun 2024, menunjukkan adanya peningkatan risiko kredit.
Kenaikan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dan faktor yang paling menonjol manajemen risiko kredit yang kurang optimal.
NPL yang lebih tinggi menunjukan peningkatan jumlah pinjaman bermasalah, yang berpotensi mengurangi profitabilitas bank akibat peningkatan beban pencadangan kerugian kredit.
Mantan pejabat Bank Maluku-Malut itu bilang, walau NPL masih di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator, tren kenaikan ini perlu diantisipasi dengan strategi pengelolaan risiko yang lebih baik untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan mengurangi potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Protes Bonus Jumbo
Diberitakan sebelumnya, walau kinerjanya tidak menggembirakan, direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut ngotot menerima penghargaan akhir tahun yang bernilai fatastis.
Di tengah situasi yang tidak menentu menyangkut Kelompok Usaha Bank yang belum jelas, jajaran direksi dan komisaris masih mengeluarkan Rp10 miliar lebih untuk dinikmati bersama di awal tahun ini.
Seluruh penghargaan tersebut, malah sudah ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1), dengan rincian, direktur utama memperoleh Rp1.200.000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pemasaran, direktur kepatuhan dan direktur umum mendapat Rp1.080.000.000.
Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 sedangkan dua komisaris lainnya masing-masing mendapat 874.800.000.
Berdasarkan sejumlah fakta, realisasi pemberian remunerasi variabel yang dilakukan, sama sekali tidak sepadan dengan kinerja mereka dan bertentangan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remunerasi variabel harus dilakukan setelah penetapan laporan keua- ngan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keuangan semester maupun tahunan.
Selain itu, remunerasi variabel tersebut, semestinya mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini dinilai remunerasi variabel yang dicadangkan setiap tahun berbeda, tergantung pada kinerja perusahaan yang dilaporkan dalam RUPS, bahwa pemberian penghargaan tahun 2024 harus mendapat persetujuan RUPS Tahunan tahun 2025.
Sesuai Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan, dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 113, dimana besaran dan bentuk remunerasi harus mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
Pemberian penghargaan juga tidak dilakukan seenak perut, namun didasarkan pada perhitungan key performance indicator yang diterapkan untuk menilai kinerja. Sayangnya, mekanisme tersebut tidak diberlakukan terhadap direksi dan komisaris.
Pemberian remunerasi variabel ini telah memicu ketidak puasan dan protes dari internal Bank Maluku-Malut sendiri. Pasalnya telah terjadi ketimpangan dalam besaran pembayaran pegawai hanya menerima 50% dari remunerasi variabel, sementara besaran penghargaan untuk direksi dan komisaris dinilai terlalu besar dan tidak memiliki standar perhitungan yang jelas berdasarkan kinerja.
Tidak adanya standar perhitungan kinerja untuk penghargaan ini memicu ketidakpuasan di kalangan pegawai. (S-26/S-20)
Tinggalkan Balasan