Bongkar Kejahatan Tagop
Di Ruang Sidang Pengadilan, Orang Kepercayaan
AMBON, Siwalimanews – Mantan orang kepercayaan Tagop Sudarsoni Soulissa, membongkar dosa-dosa yang dilakukan bosnya semasa berdinas.
Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan mantan Bupati Buru Selatan itu, mengungkapkan kejahatan mantan penguasa tersebut, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/9) siang.
Johny memang dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh JPU KPK dengan terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa.
Dari mulutnya, Johny mengungkapkan fakta-fakta mantan bosnya itu adalah aktor utama terjadinya kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang kemudian menyeretnya.
Menurut Johny, Tagop memberikan tiga rekening bank papan atas yaitu, BCA, Mandiri dan BNI.
Baca Juga: Pelaku Penikaman Dituntut RinganRekening BNI ujarnya, digunakan untuk membayar kredit mobil pribadi milik Tagop, sementara rekening Mandiri dan BCA dipakai untuk menampung sejumlah transferan yang diduga merupakan pemberian hadiah atau suap dari para kontraktor.
Kata Johny, dirinya diperintahkan Tagop untuk menarik uang ketika ada transferan yang masuk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti uang tersebut berasal dari mana.
“Awalnya rekening yang BNI untuk membayar kredit beliau, setelah itu diambil oleh beliau, nah saya hanya disuruh mengambil menarik uang ketika ada transferan yang masuk tapi tidak tahu uang itu dari mana,” beber Johny yang memberikan keterangan sebagai saksi di depan majelis hakim diketuai Nanang Zulkarnain Faisal.
Tak hanya direkening BNI, Johny juga mengakui, pernah diberitahu Tagop bahwa ada uang sebesar Rp500 juta yang masuk kerekening Mandiri miliknya.
“Kalau di rekening mandiri saya pernah diberitahu kalau ada uang Rp500 juta yang masuk, tapi katanya untuk pembayaran sound system, kalau untuk rekening BCA biasaya setelah beliau di Jakarta baru ada transfer yang masuk,” tuturnya.
Pernyataan orang kepercayaan ini, membuat pihak Tagop bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Morits Latumeten, Tagop menepis peryataan saksi, namun hakim menyela dan memberikan kesempatan saksi untuk terus memberikan keterangan.
Namun Johny tak bergeming. Merasa mendapat perlindungan, saksi semakin blak-blakan membuka borok Tagop.
Dirinya mengakui bahwa pernah ada transfer sebesar Rp9 milliar dari pengusaha bernama Andres Intan, namun entah kenapa uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap.
Dikatakan, pengambalian uang lantaran beredar rumor paket proyek yang dijanjikan Tagop kepada pengusaha tersebut fiktif.
“Ada satu kali masuk transferan Rp9 miliar dari pak Andres Intan namun sudah dikembalikan secara bertahap,” tuturnya.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (22/9) depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
Suap 23,2 M
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.
Mantan Bupati Buru Selatan itu resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebesar Rp23.279.750.000.
Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang bervariasi, sejak tahun 2015 hingga 2021.
KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah rekanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.
Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.
Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.
Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan senilai Rp40.000.000,00
Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku, pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.
Dari OPD
KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.
Dikatakan, sejak tahun 2012-2021 terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.
Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.
Bahwa uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3. 800.000.000,00
Melalui Johny
Penuntut Umum KPK mengungkapkan, Tagop menerima uang melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099. 750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.
Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias Kim Fui uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.
Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82. 300.000.
Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279. 750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai Pengguna Anggaran (PA), mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.
Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.
JPU juga menyebutkan, terdakwa mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 agar memenangkan perusahaan milik Ivana Kwelju, tindakan terdakwa ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, dan g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, terdakwa memerintahkan Abdulrahman Soulisa selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, Joseph AM Hungan selaku pejabat pembuat komitmen, pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael selaku Ketua Pokja Pelelangan untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, dimana salah satunya adalah perusahaan Ivana Kwelju dalam Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole.
Pada dakwaan kedua KPK mendakwa terdakwa bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui persidangan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufic Ibnugroho Cs dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal. Terdakwa sendiri mengikuti dari Rutan Klas IIA Ambon.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (17/6) mengungkapkan, tim Jaksa telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para Terdakwa tersebut.
“Berdasarkan penetapan hari sidang, hari ini (16/56) Tim Jaksa KPK telah selesai membacakan surat dakwaan untuk Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ujarnya.
Tim Jaksa telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para terdakwa tersebut.
Persidangan dilaksanakan secara Hybrid, Tim Jaksa hadir langsung di Pengadilan Tipikor dan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa hadir secara online dari Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Terdakwa Johny Rynhard Kasman dihadirkan langsung diruang persidangan.
Selama proses persidangan perkara ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Ambon dan Polda Ambon untuk proses pengawalan tahanan dan pengamanan sidang.
Geser Ke Ambon
Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Klas IIA, Waiheru, Ambon, Rabu (3/6).
Sementara satu tersangka lain, Johny Rynhard Kasman, oleh KPK dititip di Rutan Polda Maluku.
Dua tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.
Kedatangan keduanya mendapat pengawalan ketat personil gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.
Tagop dan Johny yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Tantui.
“Tim jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput di bandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi. (S-10)
Tinggalkan Balasan