AMBON, Siwalimanews – Mantan orang kepercayaan Tagop Sudarsoni Soulissa, membongkar dosa-dosa yang dilakukan bosnya semasa berdinas.

Johny Rynhard Kasman, orang keperca­yaan mantan Bupati Buru Selatan itu, meng­ungkapkan kejahatan mantan penguasa ter­sebut, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/9) siang.

Johny memang dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh JPU KPK dengan terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa.

Dari  mulutnya, Johny mengungkapkan fakta-fakta mantan bosnya itu adalah aktor utama terjadinya kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang kemudian menyeretnya.

Menurut Johny, Tagop memberikan tiga rekening bank papan atas yaitu, BCA, Mandiri dan BNI.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Dituntut Ringan

Rekening BNI ujarnya, digunakan untuk membayar kredit mobil pribadi milik Tagop, sementara rekening Mandiri dan BCA dipakai untuk menampung sejumlah transferan yang diduga merupakan pemberian hadiah atau suap dari para kontraktor.

Kata Johny, dirinya diperintahkan Tagop untuk menarik uang ketika ada transferan yang masuk, namun diri­nya tidak mengetahui secara pas­ti uang tersebut berasal dari mana.

“Awalnya rekening yang BNI un­tuk membayar kredit beliau, setelah itu diambil oleh beliau, nah saya hanya disuruh mengambil menarik uang ketika ada transferan yang masuk tapi tidak tahu uang itu dari mana,” beber Johny yang memberi­kan keterangan sebagai saksi di de­pan majelis hakim diketuai Nanang Zulkarnain Faisal.

Tak hanya direkening BNI, Johny juga mengakui, pernah diberitahu Tagop bahwa ada uang sebesar Rp500 juta yang masuk kerekening Mandiri miliknya.

“Kalau di rekening mandiri saya pernah diberitahu kalau ada uang Rp500 juta yang masuk, tapi katanya untuk pembayaran sound system, kalau untuk rekening BCA biasaya setelah beliau di Jakarta baru ada transfer yang masuk,” tuturnya.

Pernyataan orang kepercayaan ini, membuat pihak Tagop bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Morits Latumeten, Tagop menepis perya­taan saksi, namun hakim menyela dan memberikan kesempatan saksi untuk terus memberikan keterangan.

Namun Johny tak bergeming. Me­rasa mendapat perlindungan, saksi semakin blak-blakan membuka borok Tagop.

Dirinya mengakui bahwa pernah ada transfer sebesar Rp9 milliar dari pengusaha bernama Andres Intan, namun entah kenapa uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap.

Dikatakan, pengambalian uang lantaran beredar rumor paket proyek yang dijanjikan Tagop kepada pe­ngusaha tersebut fiktif.

“Ada satu kali masuk transferan Rp9 miliar dari pak Andres Intan namun sudah dikembalikan secara bertahap,” tuturnya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (22/9) depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Suap 23,2 M

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

Mantan Bupati Buru Selatan itu resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) lalu, dengan agenda pemba­caan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

JPU dalam dakwaannya menye­butkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebe­sar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pera­ngkat daerah, termasuk camat di ling­kup Pemerintah Kabupaten Buru Se­latan, dengan angka yang bervariasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku, pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan ta­hun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh ben­dahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah di­terima oleh Tagop dari tahun 2011 sam­pai dengan 2021 sebesar Rp3.  800.000.000,00

Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang mela­lui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099. 750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias Kim Fui uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direk­tur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebe­sar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada ta­ng­gal 29 Januari 2014 sebesar Rp82. 300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279. 750.000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, ter­dakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, seba­gaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupa­kan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berla­wanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Ke­dua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bu­pati memiliki kewenangan dan ke­kuasaan secara umum sebagai Peng­guna Anggaran (PA), mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewe­na­ngan untuk mengangkat dan mem­ber­hentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang keperca­yaannya yaitu Johny Rynhard Kas­man yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kas­man yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan pro­yek di Kabupaten Buru Selatan.

JPU juga menyebutkan, terdakwa mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabu­paten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 agar memenangkan perusahaan milik Ivana Kwelju, tindakan ter­dakwa ini bertentangan dengan ke­wajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, dan g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyele­nggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, terdakwa memerintah­kan Abdulrahman Soulisa selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, Joseph AM Hungan selaku pejabat pembuat komitmen, pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Sela­tan dan Ilyas Akbar Wael selaku Ke­tua Pokja Pelelangan untuk meme­nangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pemba­ngunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, dimana salah satunya adalah peru­sahaan Ivana Kwelju dalam Proyek Pemba­ngunan Jalan Dalam Kota Namrole.

Pada dakwaan kedua KPK men­dak­wa terdakwa bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Ko­rupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui persidangan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufic Ibnugroho Cs dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal. Terdakwa sendiri  mengikuti dari Rutan Klas IIA Ambon.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (17/6) mengung­kapkan, tim Jaksa telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para Terdakwa tersebut.

“Berdasarkan penetapan hari sidang, hari ini (16/56) Tim Jaksa KPK telah selesai membacakan surat dakwaan untuk Terdakwa Ta­gop Sudarsono Soulisa dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ujarnya.

Tim Jaksa telah menjabarkan se­cara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para terdakwa tersebut.

Persidangan dilaksanakan secara Hybrid, Tim Jaksa hadir langsung di Pengadilan Tipikor dan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa hadir secara online dari Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Terdakwa Johny Rynhard Kasman dihadirkan langsung diruang persidangan.

Selama proses persidangan perkara ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Ambon dan Polda Ambon untuk proses pe­ngawalan tahanan dan pengamanan sidang.

Geser Ke Ambon

Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Klas IIA, Waiheru, Ambon, Rabu (3/6).

Sementara satu tersangka lain, Johny Rynhard Kasman, oleh KPK dititip di Rutan Polda Maluku.

Dua tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan me­nggu­nakan maskapai penerbangan Garu­da Indonesia, dengan nomor pener­bangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan keduanya mendapat pengawalan ketat personil gabu­ngan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Johny yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput pegawai Kejak­saan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK  meni­ng­galkan Bandara Pattimura Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Tantui.

“Tim jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput di bandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi. (S-10)