Langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk membongkar kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku patut diapresiasi.

Untuk membongkar kasus ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa pelaksana tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji. Polisi juga akan menyasar sejumlah staf Insun.

Insun diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK.

Selain itu ada pula temuan BPK Maluku terkait kelebihan bayar sejumlah proyek serta kebijakan Kadis yang melakukan penunjukan langsung terhadap proyek senilai 700 juta yang dibiayai oleh DAK sebesar Rp164 milliar.

Borok penggunaan DAK 2023 di Dinas PK Maluku diungkapkan oleh Komisi IV DPRD Maluku, komisi bahkan meminta aparat penegak hukum khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga: Menunggu Langkah Polisi

Langkah polisi ini dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan hukum yang tepat dan pintu masuk membongkar kasus dugaan korupsi bernilai Rp164 miliar, guna mengetahui aktor utama yang mengakibatkan pengelolaan anggaran tersebut berpotensi korupsi.

Pemeriksaan sejumlah staf Dinas PK Maluku merupakan pintu masuk bagi polisi untuk memperoleh data dan keterangan yang lebih lengkap terkait dugaan korupsi DAK Pendidikan tersebut.

Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Maluku telah menjadi konsumsi publik, sehingga penyidik juga diharapkan transparan dalam penanganannya.

Hal ini penting agar publik mengetahui dengan pasti langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu.

Jika anggaran dana DAK diduga disalahgunakan, maka penyidik kepolisian pasti memiliki kemampuan untuk bisa mengungkapkan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. tetapi proses itu juga diharapkan sampai tuntas dan tidak mandek di tengah jalan.

Berbagai kalangan ini yakin, polisi akan mampu bekerja maksimal dan profesional serta

transparan dalam membongkar dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Mereka juga meminta, tim penyidik mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya dan mengungkapkan siapa oknum-oknum di Dinas PK Maluku yang bertanggung jawab.

Kita tentu mengecam keras anggaran dana DAK 164 miliar yang dialokasikan bagi proses pengembangan pendidikan di Maluku disalahgunakan, dan terindikasi korupsi. Sehingga penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian perlu didukung.

Disisi yang lain, penanganan kasus ini juga diharapkan tidak mandek ditengah jalan, alias awal-awal getol tetapi kemudian kasusnya tenggelam. Kita tentu berharap hal ini tidak terjadi, tetapi penyidik Ditreskrimsus akan bekerja maksimal dan professional dalam membongkar kasus ini, sehingga bisa sampai di pengadilan.(*)