Bodewin Wattimena Resmi Mundur dari ASN
AMBON, Siwalimanews – Bodewin Wattimena resmi menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku maupun Aparatur Sipil Negara.
Pengunduran diri tersebut disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (27/8).
Wattimena menjelaskan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon walikota Ambon di KPU yakni tidak berstatus ASN.
Karena itu, terhitung sejak hari ini, Wattimena resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekwan maupun ASN kepada Penjabat Gubernur Maluku.
“Jadi tadi saya sudah secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Penjabat Gubernur Maluku dan tembusannya kepada sekda dan kepala BKD Maluku,” kata Wattimena.
Baca Juga: FCT Mundur dari Bursa PencalonanBahkan, Wattimena mengaku telah memimpin apel terakhir di sekretariat DPRD Provinsi Maluku dan menyampaikan secara resmi mengundurkan diri dari sekretaris DPRD.
Menurutnya, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan menunjukkan dirinyalah patuh terhadap aturan yang mengatur proses pencalonan dimana ASN aktif harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Tentu berharap ini adalah sebuah pendidikan politik yang mesti diberikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai kepala daerah ada konsekuensi yang diterima termasuk mengundurkan diri,” tegasnya.
Proses pemberhentian lanjut Wattimena akan dilakukan BKD sesuai aturan dan diharapkan saat penetapan sebagai calon walikota nantinya, keputusan pemberhentian sudah diterima sehingga lebih fokus untuk pemenangan dan tidak lagi terganggu dengan tugas sebagai sekwan dan ASN.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dikonfirmasi terkait dengan pengunduran dirinya melalui saluran selulernya namun tidak direspon
Wajib Sertakan Pengunduran Diri
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, Bakal Calon Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dan Agus Ririmasse, diwajibkan menyertakan surat permohonan pengunduran diri, baik dalam jabatan, maupun dalam status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan dua bakal calon walikota yang berstatus ASN, pak Bodewin dan pak. Agus Ririmasse, saat mendaftar wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri. Jadi intinya mereka menyampaikan bahwa mereka telah berproses untuk pengunduran diri,” ujar Kaharudin kepada Siwalima, di Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Selasa (27/8).
Selanjutnya, oleh pihaknya akan dilakukan verifikasi dan pada 22 September 2024, itu sudah dipastikan KPU menerima surat resmi pengunduran diri keduanya dari status ASN. “Jadi saat dilakukan vetifikasi, tanggal 22 September itu mereka resmi sudah mundur dari ASN,”jelasnya.
Ditanya terkait kesiapan KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon Walikota, Kahar mengaku secara teknis pihaknya siap, termasuk dari sisi pengamanan.
“Untuk hari ini kesiapan KPU di hari pertama, secara teknis siap, dilantai 1 dan II dimana pasangan calon akan berproses untuk pendaftaran. Terkait dengan pengamanan anggota kepolisian juga telah dikoordinasikan untuk membackup proses pendaftaran pasangan calon yang akan datang bersama tim nanti,”ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa di hari pertama proses pendaftaran ini (Selasa Red), belum ada pasangan calon yang mendaftar
“Untuk hari ini terkonfirmasi belum ada. Besok (Rabu red), pak. Bodewin-Ely Toisutta, dan terkonfirmasi di hari Kamis, pak Agus Ririmasse pukul 12.00, dan pak. Jantje jam 4 sore. Sesuai jadwal yang telah disebarkan, hari terakhir akan ditutup pada pukul 23.59 WIT,” jelasnya.
Ditanya soal mekanisme KPU jika ada hal-hal yang masih kurang dari proses pendaftaran pasangan calon, Kahar mengatakan, pihaknya akan menunggu Juknis.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Paslon tambahnya, akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2204.
“KPU sudah lakukan MoU dengan RSUP. Leimena terkait dengan pemeriksaan kesehatan Paslon. Kita berencana annti setelah pendaftaran. Tanggal 30 atau 31 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan Paslon,”ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan