AMBON, Siwalimanews – Bodewin Wattimena resmi me­nyatakan mundur dari jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku maupun Aparatur Sipil Negara.

Pengunduran diri tersebut di­sam­paikan Wattimena dalam kon­ferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (27/8).

Wattimena menjelaskan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon wali­kota Ambon di KPU yakni tidak berstatus ASN.

Karena itu, terhitung sejak hari ini, Wattimena resmi mengajukan peng­unduran diri dari jabatan Sekwan maupun ASN kepada Penjabat Gubernur Maluku.

“Jadi tadi saya sudah secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Penjabat Gubernur Ma­luku dan tembusannya kepada sekda dan kepala BKD Maluku,” kata Wattimena.

Baca Juga: Bawaslu Buru Cegah Potensi Pidana Pilkada

Bahkan, Wattimena mengaku telah memimpin apel terakhir di sekretariat DPRD Provinsi Maluku dan me­nyam­paikan secara resmi mengun­durkan diri dari sekretaris DPRD.

Menurutnya, pengajuan pengun­duran diri yang dilakukan menun­jukkan dirinyalah patuh terhadap aturan yang mengatur proses pen­calonan dimana ASN aktif harus mengundurkan diri dari jabatan.

“Tentu berharap ini adalah sebuah pendidikan politik yang mesti diberikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai kepala daerah ada konsekuensi yang dite­rima termasuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Proses pemberhentian lanjut Watti­mena akan dilakukan BKD sesuai aturan dan diharapkan saat penetapan sebagai calon walikota nantinya, keputusan pemberhentian sudah diterima sehingga lebih fokus untuk pemenangan dan tidak lagi terganggu dengan tugas sebagai sekwan dan ASN.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang di­kon­firmasi terkait dengan pengun­duran dirinya melalui saluran selulernya namun tidak direspon

Wajib Sertakan Pengunduran Diri

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharu­din Mahmud mengatakan, Bakal Calon Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dan Agus Ririmasse, diwajibkan menyertakan surat permohonan pengunduran diri, baik dalam jabatan, maupun dalam status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terkait dengan dua bakal calon walikota yang berstatus ASN, pak Bodewin dan pak. Agus Ririmasse, saat mendaftar wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri. Jadi intinya mereka menyam­pai­kan bahwa mereka telah berproses untuk pengunduran diri,” ujar Kaha­rudin kepada Siwalima, di Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Selasa (27/8).

Selanjutnya, oleh pihaknya akan dilakukan verifikasi dan pada 22 September 2024, itu sudah dipasti­kan KPU menerima surat resmi pengunduran diri keduanya dari status ASN. “Jadi saat dilakukan vetifikasi, tanggal 22 September itu mereka resmi sudah mundur dari ASN,”jelasnya.

Ditanya terkait kesiapan KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon Walikota, Kahar mengaku secara teknis pihaknya siap, ter­masuk dari sisi pengamanan.

“Untuk hari ini kesiapan KPU di hari pertama, secara teknis siap, dilantai 1 dan II dimana pasangan calon akan berproses untuk pendaf­taran. Terkait dengan pengamanan anggota kepolisian juga telah dikoordinasikan untuk membackup proses pendaftaran pasangan calon yang akan datang bersama tim nanti,”ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahwa di hari pertama proses pendaftaran ini (Selasa Red), belum ada pasangan calon yang mendaftar

“Untuk hari ini terkonfirmasi belum ada. Besok (Rabu red), pak. Bodewin-Ely Toisutta, dan terkon­firmasi di hari Kamis, pak Agus Ririmasse pukul 12.00, dan pak. Jantje jam 4 sore. Sesuai jadwal yang telah disebarkan, hari terakhir akan ditutup pada pukul 23.59 WIT,” jelasnya.

Ditanya soal mekanisme KPU jika ada hal-hal yang masih kurang dari proses pendaftaran pasangan calon, Kahar mengatakan, pihaknya akan menunggu Juknis.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Paslon tambahnya, akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2204.

“KPU sudah lakukan MoU de­ngan RSUP. Leimena terkait dengan pemeriksaan kesehatan Paslon. Kita berencana annti setelah pendaf­taran. Tanggal 30 atau 31 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan Paslon,”ujarnya. (S-25)