Bodewin Polisikan Pemilik Akun Tiktok Tahuri Maluku
AMBON, Siwalimanews – Mantan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena didampingi kuasa hukumnya Henry Lusikooy resmi melaporkan pemilik akun tiktok Tahuri Maluku ke Polda Maluku, Senin (2/9).
Laporan tersebut dilayangkan Bodewin lantaran tudingan dalam unggahan video tersebut sangat tidak benar dan merugikannya serta keluarga, karena isu yang diunggah oleh akun tiktok tersbeut hanyalah hoax.
“Secara resmi tadi kami mendampingi pak Bodewin Wattimena telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 310, KUHPidana, Pasal 311 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana dan menyalurkan pemberitaan yang tidak benar di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan oleh pemilik akun tiktok Tahuri Maluku,“ ungkap Lusikooy kepada Siwalimanews di PN Ambon, Senin (2/9).
Laporan yang dilayangkan itu kata Lusikooy, dikarenakan kliennya sebagai pejabat negara merasa telah dicemarkan nama baiknya, bahkan merugikannya.
Pasalnya, narasi yang dikemukakan pemilik akun tiktok Tahuri Maluku menyatakan Adanya dugaan selama menjadi Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatur semua proyek dan jika proyek tersebut ada masalah Bodewin Wattimena selalu cuci tangan, selama Bodewin Wattimena menjadi Pj Walikota Ambon ada cukong yang dipakai oleh Bodewin Wattimena untuk mengelola proyek di Kota Ambon dan cukong tersebut berinisial AT dan istrinya.
Baca Juga: Warga Tuhaha Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dugaan Korupsi DDSelain itu akun tiktik ini ujuga mengemukakan bahwa, selama Bodewin Wattimena menjadi Pj Walikota pakaian dinas milik istri pun masuk tagihan di Biro Umum Pemkot Ambon yang membuat pakaian dinas seorang pejabat sebesar Rp150.000.000 membengkak menjadi Rp250.000.000.
“Informasi ini menurut pemilik akun tiktok Tahuri Maluku diperoleh dari seorang ASN di Lingkup Pemkot Ambon,” tutur Lusikooy.
Tak hanya itu menurut Lusikooy, akun tiktok ini juga menyampaikan, bahwa hanya gara-gara lampu mati dan terlambat menyalakan genset seorang pegawai pada Bagian Umum pernah dipukul oleh Bodewin di rumah dinas walikota, bahkan disebutkan juga selain sang suami yang arogan, hal yang sama ditunjukan oleh sang istri, dimana sang istri Bodewin pernah melaporkan seorang pegawai yang hanya mengambil makanan sisa untuk dimakan.
Hal yang paling disesalkan kata Lusikooy, adalah akun tiktok ini menyebarkan fitnah bahwa, salah satu ASN yang pernah bekerja di rumah Dinas Walikota menuturkan, bahwa kliennya Bodewin mempekerjakan orang di rumah dinas, namun tidur di luar hanya baralasakn tikar, sedangkan anjing dan kucing piaraannya tidur di dalam kamar full AC.(S-26)
Tinggalkan Balasan