AMBON, Siwalima – Mantan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan bakal mempolisikan pemilik akun tiktok Tahuri Maluku yang mengunggah postingan tentang dirinya menampar oknum ASN yang bekerja di rumah dinas walikota.

Pasalnya, tudingan dalam unggahan video tersebut sangatlah tidak benar, dan merugikan Bodewin dan keluarga, akibat isu hoax yang diunggah di akun tiktok tersebut.

“Terkait dengan ada pemberitaan-pemberitaan yang sangat tidak benar dan sangat tendensius di media sosial berupa tiktok, salah satunya tiktok dengan nama akun Tahuri Maluku akan kita polisikan,” ungkap Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Henry Lusikooy kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/8).

Menurut Lusikooy, akun tiktok yang mempublikasikan kliennya dan juga mencantumkan foto yang walaupun itu bahannya bersifat karikatur, tapi wajahnya Bodewin dan istri serta menyatakan bahwa, Bodewin telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap pegawai pemkot saat menjabat sebagai Walikota Ambon.

“Ini sesuatu yang sudah tak masuk akal, bagaimana bisa mengatakan bahwa kliens aya Bodewin dan istri lebih menyayangi hewan peliharaan daripada manusia, ini kan hal yang tidak benar, dan kami memastikan tidak pernah ada tindakan seperti itu. Terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh pemilik akun ini, maka tim hukum akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan akun tiktok dan media-media yang turut menyebar berita hoax itu diproses secara hukum,” tegas Lusikooy.

Baca Juga: Serang: Rakor GTRA Tingkatkan Sinergitas Pemda dan BPN

Selain itu kata Lusikooy, terkait dengan laporan keluarga Parera atas laporan dugaan tipikor yang secara langsung menyebut nama Bodewin terkait pembayaran ganti rugi lahan juga akan dilapor balik, jika tak terbukti.

Pasalnya, tindakan melalui laporan itu tak mendasar dan ada kepentingan politik yang dibangun guna memojokan Bodewin yang akan maju sebagai calon walikota dalam pilkada medio November nanti.

“Terkait keluarga Parera yang melaporkan kliennya yang diduga melakukan tindak pidana terkait dengan ganti rugi lahan keluarga atau ahli waris Parera, ini jadi pertanyaan kenapa pada saat pembayaran tidak dipersoalkan. Sekarang menjelang Pilkada baru lapor? Kami tetap hadapi, jika ini tidak terbukti kita akan proses baliki,” ancam Lusikooy.

Menurutnya, pada momen-momen ini seharusnya tidak boleh ada kampanye-kampanye hitam dan bagi pihaknya, ini termasuk komponen kampanye hitam yang dilakukan atau sengaja dilakukan dan mencoba untuk menjatuhkan nama baik calon kandidat lain.(S-26)