BNNP Maluku Gagalkan Penyelundupan 856 Gram Ganja Jaringan PNG
AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon saat ini dijadikan sebagai sasaran penyelundupan narkotika, baik jaringan antar provinsi maupun jaringan internasional.
Hal tersebut telihat dengan digagalkannya penyelundupan 856,41 gram ganja jaringan Papua New Guinea (PNG) yang akan masuk ke Kota Ambon oleh BNNP Maluku.
Dalam pengungkapannya, petugas BNNP Maluku berhasil mengamkan dua pelaku, yakni GRP dan GS yang merupakan kurir, perantara sekaligus pengedar.
“Kasus ini kita ungkap berdasarkan informasi, setelah melakukan penyelidikan diperoleh info kalau ada penyelundupan ganja PNG dari Papua-Papua Barat ke Ambon ke salah satu pelaku GRP di kawasan Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Brigjen Deni Dharmapala kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (24/7).
Dengan mengantongi identitas terduga kata Brigjen Deni, pada Jumat 21 Juni, petugas menuju Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan mengamankan GRP. Dari hasil pengembangan GRP, petugas selanjutnya berhasil mengamankan GS.
Baca Juga: Gerindra Rekomendasikan HL Maju di Pilkada Maluku“Setelah mengamankan terduga pelaku kedua, petugas kami melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening berukuran besar, 8 bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing masing berisikan daun kering yang disimpan dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air,” beber Brigjen Deni.
Usai diuji laboratorium lanjut Brigjen Deni, daun kering tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 856,41 gram.
“Sudah diuji lab dan positif ada kandungan narkotika,” jelas Brigjen Deni.
Kedua terduga pelaku ini kata Brigjen Deni, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.(S-10)
Tinggalkan Balasan