AMBON, Siwalimanews – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon.

Jaringan yang dikendalikan warga binaan permasyarakatan berinisial JP alias Jifty ini, terendus setelah penyidik BNNP Maluku melakukan penyelidikan, yang mana dua kaki tangan jaringan ini berhasil dibekuk. Mereka masing masing MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha (24) yang merupakan warga Jalan Listrik Negara, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Pengungkapan, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi transaksi narkotika jenis sabu  yang dimana dilakukan oleh  2 orang  terduga yakni Marcelo dan Prescilla dengan modus Peta Jatuh yang diletakan di depan Indomaret,” ungkap Kepala BNNP Maluku dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (3/5).

Tim Opnal Bidang Pemberantasan BNNP Maluku mendapatkan informasi tersebut dan langsung bergerak menuju di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di kediaman Prescilla alias Icha di Batu Gajah.

Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan 46 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil. Kedua pelaku selanjutnya digiring ke markas BNNP Maluku untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: DPRD Didesak Bentuk Pansus Kasus Anggaran Jambore PKK

“Terduga dan barang bukti ditangani oleh BNNP Maluku untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.(S-10)