AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah Maluku menegaskan, tuntutan pencopotan Syuryadi Sabirin dari jabatannya sebagai Plh Sekretaris Daerah Maluku tidak berdasar.

Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Maluku Halimah Soamole melalui keterangan persnya kepada Siwalimanews, Sabtu (14/9) merespon tuntutan aksi DPC Permahi di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9) kemarin.

Salah satu tuntutan yang disampaikan DPC Permahi yakni memecat Sekretaris Dinas Pariwisata terkait dugaan pelecehan seksual dan meminta Pj Gubernur Maluku memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap Syuryadi Sabirin diduga melecehkan anak buahnya saat menjabat sebagai Kadis Pertanian Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di daerah ini, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik serta wajib memenuhi kaidah yang berlaku.

Menurutnya, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan petunjuk Pj Gubernur telah memerintahkan tim penegak disiplin ASN untuk menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga: Pemkot Harap Angkasapura Pasarkan Produk UMKM

“Tim Disiplin merekomendasikan Sekretaris Dinas Pariwisata patutlah diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga telah diberhentikan sementara dalam jabatannya sambil menunggu proses pidana dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Soamole.

Sedangkan terkait dengan tuntutan pencopotan Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin, Soamole menegaskan, tuntutan tersebut tidak berdasar, sebab tidak ditemukan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan yang bersangkutan.

“Perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian Pemprov pada aplikasi My ASN BKN RI, status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Sekda Syuryadin Sabirin no data to display artinya tidak pernah mendapat hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga statusnya bersih,” tegasnya.

Pemprov lanjut Soamole dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dengan selalu berpedoman pada aturan dan sangat menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Apapun pelanggaran akan disikapi tanpa pandang bulu, sebab perlakuan terhadap semua ASN tetap sama didepan hukum, tapi soal tuntutan pencopotan Plh sekda tidak berdasar,” tegasnya.(S-20)