AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku ber­dasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Ardy mengakui, pihaknya sementara melakukan puldata dan pulbaket kasus tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) ini.

Kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (16/3) Ardy menga­takan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melayangkan panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terha­dap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Benar kita telah melayangkan surat panggilan kepada yang ber­sangkutan (Abdul Haris-red). Pe­manggilan ini juga sebatas meng­klarifikasi beberapa poin yang kita temukan setelah dilakukan pul­baket dan puldata terkait persoalan PT WMP ini,” ungkapnya

Baca Juga: LSM Minta Polda Transparan Soal Kasus Irwasda

Dia mengatakan, permintaan ke­terangan awal sudah disam­paikan ke Kadis ESDM hanya tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi

“Kita jadwalkan untuk dipanggil ulang,” ujarnya singkat.

Jaksa Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam Kejati Maluku mengu­sut dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabu­paten Maluku Tengah.

Jaksa menduga ada praktik ko­rupsi dalam proses perijinan tam­bang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) ini.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Pe­nyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kejaksaan Tinggi Maluku bah­kan telah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di Pemprov Maluku, Kadis ESDM mestinya dimintai ketera­ngan pada Kamis (6/3) lalu. Kadis bahkan diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin kepada perusahaan tersebut, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tambang.

Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris, yang dikonfirmasi Si­walima, Selasa (11/3) usai meng­hadiri pelantikan tim penggerak PPK se Maluku membenarkan diri­nya telah menerima surat pang­gilan dari Kejati.

Haris mengatakan surat panggi­lan Kejati Maluku tersebut telah diterimanya sejak pekan lalu, namun sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan. “Sudah saya terima surat pang­gilan itu dari Minggu lalu, tapi saya belum hadir karena masih menu­nggu in­formasi ulang terkait waktu pem­berian keterangan,” ungkap Haris.

Menurutnya, jika sudah ada infomasi lanjutan dari Kejati Maluku terkait waktu maka dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas ESDM.

Kendati telah menerima surat panggilan namun Haris mengaku belum mengetahui kasus galian C di Kabupaten Maluku Tengah mana yang sedang diusut Kejati. “Saya juga belum tahu di Kabu­paten Ma­luku Tengah mana yang dimak­sudkan Kejati, sebab dalam su­rat itu tidak disampaikan. Maka­nya saya tunggu waktu saja,” jelasnya.

Haris memastikan dirinya akan kooperatif jika dipanggil Kejati guna memberikan keterangan terkait kasus yang diusut. “Sebagai warga negara harus kooperatif,” terangnya.

Tuntut Cabut Izin

Sementara itu puluhan warga yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) menggelar aksi di Kantor Bupati Malteng,Rabu (12/3).

Mereka melakukan longmarch dari Tugu Pamahanu Nusa pada pu­kul 12.15 WIT, diawali dengan doa yang dipimpin Ustad Iwan Tuahan.

Mereka kemudian berjalan me­nuju Kantor Bupati Malteng, dikawal ketat aparat kepolisian.

Namun, massa tidak dapat ma­suk ke halaman kantor karena ger­bang ditutup dan dijaga ketat oleh Satpol PP dan aparat kepolisian.

Meskipun demikian, para demon­stran tetap menyampaikan orasi ter­kait dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran adat oleh PT WMP

Aksi berjalan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Koordinator demo Reza Wailissa dalam tuntutannya kepada Wakil Bupati Malteng menuntut ganti rugi atas perusakan sasi adat senilai Rp 9.999.999.999.

Mereka juga meminta DPRD Malteng mengeluarkan rekomen­dasi dan mencabutan izin usaha PT WMP.

Mereka juga mendesak Bupati Malteng mengajukan rekomendasi pencabutan izin PT WMP kepada pemerintah provinsi dan pusat.

Serta meminta Polres Malteng menangkap dan memproses karyawan PTWMP yang diduga terlibat dalam perusakan sasi adat Negeri Haya serta menuntut Polres Malteng membebaskan dua warga yang ditahan.

Akan Evaluasi

Sementara itu, Wakil Bupati Malteng, Mario Lawalata saat menemui para pendemo  berjanji akan mengevaluasi tuntutan mas­yarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, yang menuntut pencabutan izin usaha PT WMP.

“Kami menerima semua aspi­rasi yang disampaikan dan akan mengevaluasi ulang bersama Bupati Malteng. Saya memahami perasaan masyarakat, tetapi pro­ses ini membutuhkan waktu dan kajian mendalam,” ujar Lawalata kepada massa aksi.

Lawalata juga meminta perwa­kilan masyarakat terus berkoordi­nasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan perkembangan tuntutan mereka.

Pernyataan ini disampaikan setelah GEMAH menyerahkan pernyataan sikap resmi yang berisi tuntutan pencabutan izin perusa­haan, ganti rugi atas perusakan sasi adat, serta pembebasan dua warga Haya yang ditahan oleh Polres Malteng. (S-26)