AMBON, Siwalimanews – Direncanakan hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

KPK diduga mencium dugaan penyalah­guna­an kewenangan terkait izin retribusi Alfamidi dan Indo­maret yang hingga kini tak kunjung diterbit­kan Pemkot Ambon.

Anggota DPRD Ma­luku dapil Kota Ambon, Edison Sarimanela me­ngungkapkan, langkah tepat KPK membidik dugaan tersebut dan perlu didukung penuh.

“Kita harus mendukung langkah-langkah yang diam­bil oleh KPK untuk memeriksa para pejabat di lingkungan pemkot,” ujar Sarimanella kepada Siwalima, Rabu (261).

Menurutnya, bila KPK mengambil sikap untuk kembali memeriksa pejabat pemkot, maka sudah pasti KPK telah mencium adanya indikasi yang mengarah kepada penyalahgu­naan kewenangan oleh pejabat tata usaha negara yang mengakibatkan kerugian.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Diskriminasi Tuntaskan Korupsi DD Negeri Rarat

“Kalau KPK ada tercium bahwa ada indikasi atau dugaan penya­lahgunaan dalam bidang perizinan retribusi, maka sesungguhnya ter­masuk dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan, jenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, salah satunya terkait dengan penyalah­gunaan kewenangan dibidang izin dan retribusi.

Langkah yang diambil KPK, harus menjadi ukuran bagi pemberantasan korupsi dalam kasus-kasus lain, yang mungkin saja terjadi tetapi belum muncul dipermukaan, artinya jika ada kasus-kasus lain, maka KPK jangan berhenti di kasus retribusi.

“Saya minta KPK untuk mengusut dan membuka kasus ini kepada publik, artinya siapapun yang ter­libat dalam kasus ini mestinya diproses secara hukum dan tidak boleh tebang pilih, dengan tujuan melindungi pejabat tertentu, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Sarimanella.

Ngaku tak Tahu

Sementara itu, dua orang kepala dinas yang dikabarkan termasuk dalam daftar pemanggilan oleh KPK mengakui sampai dengan saat ini belum menerima surat panggilan.

Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enricho Matitaputty meng­ung­kapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut.

“Tidak ada, saya sama sekali belum tau soal ini. Apalagi terkait dengan pemanggilan untuk dipe­riksa di besok hari (hari ini red),” ungkapnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (26/1).

Ketika ditanyakan kembali terkait dengan kesediaan dirinya, apabila menerima surat panggilan tersebut. Matitaputty menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan dari KPK itu.

“Sebagai ASN kalau memang kita dipanggil bukan cuma di BPK, dimana pun kejaksaan di polisi, di BPK, BPKP terkait dengan peker­jaan, ya tetap kita harus datang berikan informasi, memberikan data yang mereka perlukan. Jadi Katong siap untuk melakukan apapun. Karena sebagai PNS resiko jabatan ya seperti,” pungkas Matitaputty.

Sementara itu, Kepala Dinas Per­hubungan yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut.

“Tidak ada saya belum menerima surat panggilan sama sekali,” kata­nya melalui telephone WhatsApp, Rabu (26/1).

Katanya, Dinas Perhubungan tak memiliki kaitan sama sekali dengan alasan pemanggilan yang dilontar­kan oleh KPK tersebut.

“Loh Pehubungan tidak ada kaitannya dengan perizinan. Saya sendiri bahkan tidak menerima panggilan dari KPK dalam jenis apapun,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pe­nanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (26/1) terkesan meng­hindar.

“Jangan hubungi saya ditelepon ini ya,” tegasnya singkat ‘

Ketika dikonfirmasi soal terkait panggil KPK untuk diperiksa, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon ini buru-buru menutup telepon gengamnya. “Konfirmasi apa,” ujarnya singkat.

KPK Periksa

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah intens melakukan pemerik­saan di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik Pemerintah Kota Ambon.

Direncanakan besok, Kamis (27/1) sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon diperiksa lembaga anti rasuah ini terkait dengan izin retribusi

Berdasarkan Informasi dari sum­ber Siwalima yang dekar dengan dengan orang KPK mengungkap­kan, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa yaitu, Kepala Ke­uangan Pemkot Ambon, Affriz Gas­persz, Ferdinanda Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Rob­by Sapulette Kepala Dinas Per­hu­bungan, Melly Latuhamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Hendriko Matitaputy, Kepala Bap­peda.

Para kepala dinas ini, akan dipe­riksa tim penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Waihaong Ambon, terkait retribusi khususnya untuk swalayan Alfamidi dan Indomaret yang tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon hingga saat ini.

“Hari Kamis baru sejumlah kepala dinas ini dimintai keterangan oleh KPK, menggunakan Kantor BPKP di Waihaong,” kata sumber itu yang enggan namanya di korankan kepa­da Siwalima, Selasa (25/1).

Menurut sumber ini lagi, pemerik­saan ini lebih banyak diarahkan ke Pelayanan Satu Pintu (PTSP) karena dari situlah proses retribusi itu dilakukan.

“Pemeriksaan ini nantinya lebih banyak diarahkan ke PTSP karena dari situlah awal prosesnya retribusi itu berproses,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang di­kon­firmasi Siwalima terkait dengan pemeriksaan sejumlah kadis me­ngaku tidak mengetahui pema­nggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala dinas yang mengabdi di wilayah kerja Peme­rintah Kota Ambon.

“Saya tidak tau itu,” ungkap Sekot  kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1).

Kata Sekot, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak melaluinya, sehingga dirinya tidak mengetahui,

“Karena tidak melalui Sekot,” ujarnya singkat

Ketika ditanyakan lagi dirinya sebagai Pembina ASN apakah tidak mengetahui atau menerima laporan adanya pemeriksaan sejumlah ke­pala dinas oleh KPK, lagi-lagi Sekot mengaku tidak mengetahui.

Sementara sumber lain yang diperoleh Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkapkan bahwa, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa KPK ini akan dibrifing lebih awal oleh Sekot sebelum menjalani pemeriksaan.

“Jadi besok (hari ini-red) itu Sekot akan briffing dengan para kepala dinas ini untuk menyatukan per­sepsi terkait dengan masalah retri­busi swalayan Alfamidi dan Indo­maret yang belum keluar itu,” ujar sumber itu singkat. (S-52)