BI Perluas Akses Tukar UPK 75 Tahun RI
AMBON, Siwalimanews – Bank Indonesia kini memperluas akses penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai hari ini, 1 Oktober 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (1/10) menjelaskan, penyempurnaan skema ini dimana sebelumnya hanya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website pintar, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran uang ini melalui skema penukaran kolektif.
“Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang UPK ini hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar,” ujarnya.
Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.
Selain itu, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Baca Juga: Survei Potensi Migas, Balam Energi Bidik Malteng“Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK,” tuturnya.
Sementara untuk penukaran secara kolektif, dilakukan dengan jumlah minimal 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi Pintar.
Dengan demikian, BI membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi ini ada hari kerja hingga 30 Oktober nanti juga pada hari kerja dan akan terus diperpanjang.
“Kami juga himbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan