AMBON, Siwalimanews – Ternyata mobil Lexus LX-570, yang diadakan sebagai mobil dinas Gubernur Maluku, adalah kendaraan bekas, yang selama ini selalu digunakan oleh Murad Ismail.

Kepala Badan Penghubung Pro­vinsi Maluku, Saiful Indra Patta membenarkan kalau pihak­nya me­lakukan pengadaan 4 unit kenderaan dinas, yang diperuntukan kepada Gu­bernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Dari kendaraan mewah itu, tiga unit diperuntukan kepada gu­bernur dan satu unit untuk wakil gubernur.

Kepada Siwalima melalui sam­­bu­ngan telepon, Saiful mengakui kalau mobil Lexsus tersebut adalah mobil seken atau bekas.

“Betul ada pengadaan empat unit kenderaan dinas Gubernur dan Wa­kil Gubernur Maluku, 3 untuk gu­ber­nur dan 1 unit un­tuk wagub. Tetapi saya pasti­kan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, saya pastikan itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima, Senin (26/4).

Baca Juga: Sutakariana Jabat Kepsta TVRI Maluku

Kendati demikian, Patta tidak be­rani menyebutkan atas nama siapa mobil itu terdaftar.

Dikatakannya, sebelum melakukan pembelian mobil, pihaknya sudah lebih dahulu memperhatikan doku­men dan kelengkapan administrasi­nya, baik itu STNK maupun BPKB.

Saya pastikan itu tidak benar, karena kita harus lihat administrasi STNK dan BPKB, kita pastikan me­mang tidak ada sebutan nama beliau. Jadi tidak ada dan saya berpatokan pada STNK dan BPKB,” tegasnya.

Dikejar soal nama pemilik mobil tersebut, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.

Spesifikasi

Menurut dia, dalam pengadaan mobil, sesuai aturan Permendagri juga tidak disebutkan mobil baru, atau bekas, tetapi yang terpenting adalah spesifikasinya.

“Untuk pengadaan mobil bekas dalam aturan permendagri juga tidak disebutkan baru, atau bekas, yang penting spesifikasi itu masuk seperti lihat fungsinya itu bisa bertahan berapa lama, apakah masih layak dan selanjutnya uji layak juga dilakukan. Jadi saya tidak asal langsung penga­daan bekas, harus konsultasi dulu ke LKPP bahwa boleh hanya harus ada pembanding harga, ada PCO, PCO yaitu perhitungan nilai barang nilai susut dari barang itu dan dilihat harga di pasaran dengan spesifikasi dengan nilai yang sama,” sebutnya.

Karena itu pembanding harga itu perlu, dan aturan itu minimal dua pembanding harga saya langsung ke dealer resmi dengan spesifikasi mobil tahunya sama dan nilainya di pasaran juga harus sama.

Ketika ditanyakan mengapa pe­ngadaan tersebut tidak dilakukan di dealer mobil tetapi harus melibatkan pihak konstruksi barang dan jasa, lanjut Patta hal itu bisa dibenarkan asalkan perusahaan tersebut sang­gup dan mampu mengadakan mobil.

Untuk pihak ketiga jika dia mampu untuk mengadakan mobil, ya secara aturan tidak dilarang yang penting dia sanggup mengadakan mobil de­ngan harga yang kami tawarkan, sanggup kita kasih dan itu tidak ada masalah. jika dia sangup kita buat kontrak,” katanya.

Ditambahkan, pihak ketiga dari mana asalpun bisa dilibatkan asalkan ada kesanggupan untuk mengada­kan sesuai dengan spesifikasi yang di­berikan.

Patta mengakui, untuk mobil dinas gubernur merek Mercy merupakan mobil baru dan bukan bekas, mobil itu dikeluarkan langsung dari dealer dengan tipe GLS-450.

“Saya tambahnya, pihak ketiga dilakukan pelelang dimana saja tidak persoalkan yang penting dia berse­dia dan sanggup. Jadi kalau dia tidak sanggup pasti bermasalah. Unjung dari pada itu mobil itu sudah menjadi aset negara, dan berplat merah dan jadi kepemilikan Pemprov Maluku dan telah diserahkan sejak Desem­ber 2020,” tambahnya.

Sayangnya Patta menghidar men­ja­wab mengapa pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan mengapa dilaku­kan penunjukan langsung dan bu­kan melalui pelelangan terbuka.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Ke­uangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perenca­naan Kebutuhan Barang Milik Ne­gara Berupa Alat Angkutan Darat Ber­motor Dinas Operasional Jaba­tan Di Dalam Negeri, mengatur ten­tang besaran CC mesin mobil.

Dimana untuk jabatan setingkat menteri, kendaraan sedan dibatasi hanya 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV.

Diperiksa BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (B­PK) Perwakilan Maluku, Jumat (22/4) lalu terbang ke Jakarta untuk me­meriksa kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Sumber Siwalima di Badan Per­wakilan Maluku mengaku, ada tiga orang yang ditugaskan untuk me­meriksa kendaraan dinas tersebut.

“Betul ada tiga orang yang da­tang. Dua ibu-ibu berjilbab dan satu­nya lagi laki-laki,” kata sumber yang enggan namanya ditulis itu.

Menurutnya, ketiga staf BPK Perwakilan Maluku ini memeriksa secara detail kenderaan dinas yang digunakan dua petinggi Maluku ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Ba­gian Humas dan Tata Usaha BPK Per­wakilan Maluku, Ruben Sida­butar membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan ken­da­raan dinas tersebut menjadi ba­gian dari keseluruhan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pro­vinsi Maluku tahun 2020.

“Betul kita periksa tetapi itu ba­gian pemeriksaan laporan keua­ngan Pemprov tahun 2020,” jelas Sida­butar kepada Siwalima di Kantor BPK Maluku, Senin (26/4).

Ditanya soal hasil pemeriksaan kenderaan dinas itu, Sidabutar enggan membukanya secara terbuka, dengan alasan pemeriksaan masih berjalan. “Kita tidak bisa sampaikan, proses pemeriksaan masih jalan,” jelasnya singkat.

Menurutnya, pemeriksaan lapo­ran keuangan akan selesai dilakukan pada bulan Mei dan selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Ma­luku.

Diberitakan sebelumnya, Peme­rintah Provinsi Maluku melakukan pengadaan mobil dinas kepala daerah, menggunakan APBD tahun 2020 lalu, senilai Rp. 7,8 Miliar.

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.ma­lukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanga­nan­nya dilakukan oleh Badan Penghu­bung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani oleh Biro Umum Pemprov Maluku.

Dari empat unit mobil yang di­ada­kan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.

Dari tiga unit mobil yang diper­untukan kepada gubernur itu, dua di­antaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai, sedangkan satunya adalah mobil baru.

Pengadaan empat unit mobil tersebut dikemas dalam empat pro­yek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pem­belian langsung.

Keempatnya adalah proyek 1451 9288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.

Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Gu­ber­nur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.

Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Ken­da­raan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar.

Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.

Tanpa Tender

Seperti dilansir di www.lpse.ma­lukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui meka­nisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Kons­truksi, yang beralamat di Jalan Lum­ba Lumba, Kecamatan Bula, Kabu­paten Seram Bagian Timur. Perusa­haan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatu­pang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.

Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kons­truksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana di­mak­­sud pada ayat (1) huruf a) di­lak­sanakan untuk Barang/Peker­jaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya dalam keadaan tertentu.

Sebelumnya, saat rapat kerja de­ngan mitra komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, terkait pe­ngawasan realisasi APBD dan APBN 2020, Rabu (3/3) lalu, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mempertanyakan meka­nis­me pembe­lian mobil dinas yang dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta. (S-39/S-19)