Besok, Sistim Ganjil Genap Diperketat
AMBON, Siwalimanews – Setelah Pemkot Ambon memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka sejumlah aturan untuk mendukung penerapan ini akan diperketat, salah satunya pemberlakuan sistim ganjil genap bagi mobil pribadi atau kendaraan dengan nomor polisi berwarna hitam.
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota, Senin (6/7) menjelaskan, penerapan sistim ganjil genap ini akan mulai diperketat pada, Rabu (7/7).
Untuk itu, setiap pemilik mobil pribadi harus menyesuaikan nomor akhir plat nomornya dengan tanggal berjalan untuk dapat beraktivitas dengan kendaraan miliknya.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dan besok sudah diperketat. Mekanismenya begini, plat nomor yang dapat beraktivitas harus disesuaikan dengan tanggal berjalan, misalnya tanggal genap itu berarti kendaraan yang bisa melakukan aktivitas hanya kendaraan yang nomor plat akhir menunjukan angka genap, begitupun sebaliknya,” jelas Kadis.
Menurutnya, pada penerapan PSBB tahap lanjutan ini, pihaknya akan menindak tegas penguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Penindakan tegas akan diambil bagi setiap pelanggrnya akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Hari ini, 60 Penumpang Tiba di Ambon dengan KM Dobonsolo“Untuk sanksi sendiri kita mengacu pada Perwali Nomor 18, jadi nanti ada teguran lisan dan tertulis, namun jika masih melanggar juga, maka kita kasih sanksi tegas berupa bayar denda maksimal Rp 250-500 ribu,” tandas Sapulette.
Dijelaskan, dalam pemberlakuan mekanisme ini, ada pengecualian yang diberikan kepada tenaga kesehatan seperti kendaraan milik dokter, tenaga medis, apoteker, anggota DPRD, petugas gugus tugas, kendarasn operasional bank yang bukan kendaraan milik pribadi.
Pengecualian ini diberikan dikerenakan melihat profesi seperti ini, mereka tidak miliki kendaraan dinas atau berpelat merah dalam melakukan aktivitas.
“Profesi ini tidak memilik kendaraan dinas hanya kendaraan pribadi, sehingga kita buka ruang untuk mereka, kalau untuk bank kita beri ruang untuk kendaraan operasional bank yang bukan mobil pribadi. Nanti untuk dilapangan kita akan berikan sandi atau stiker untuk kendaraan-kendarasn ini agar mempermudah proses verifikasi oleh personil yang melaksanakan pengawasan di lapangan,” ucapnya.(S-45)
Tinggalkan Balasan