AMBON, Siwalimanews – Dipastikan, Kamis (9/1) besok, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Rencana penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini disampaikan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (7/1) malam.

Fuad menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru dilakukan setelah KPU RI meneruskan akta registrasi perkara konstitusi dari MK.

Dalam akta registrasi perkara konstitusi tersebut telah mengkonfirmasi, bahwa benar untuk pemilihan gubernur  Maluku tidak ada sengketa di MK.

“Besok pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pak Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath kita tetapkan,” ujar Fuad.

Baca Juga: Kodam Pattimura Salurkan Makanan Bergizi ke Sejumlah Sekolah

Menurutnya, penetapan akan dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di The Natsepa Hotel yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih tersebut, akan menjadi dasar bagi proses pengusulan pelantikan yang nanti disampaikan kepada Mendagri.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Maluku pada, Senin (9/12), Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath menjadi pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak.

Pasangan dengan akronim Lawamena ini mendapat total suara sebanyak 437.379 dari total suara sah 922.769, disusul paslon Jefry Apply Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas dengan perolehan 249.013 suara. Sedangkan petahana Murad Ismail- Michael Wattimena berada di posisi ketiga dengan perolehan 236.377 suara. (S-20)