AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, mulai mengkonsultasikan revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, yang dipusatkan di Swiss-belhotel, Selasa, (28/6).

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam smabuatnnya saat membuka kegiatan itu mengatakan, tata ruang adalah wujud struktur/pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya.

RTRW provinsi sendiri memuat tujuan kebijakan dan strategi penataannya yang meliputi, sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.

“Tujuan penataan ruang ini, merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang, dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan demi mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor,” ucap Wagub.

RTRW provinsi kata Wagub, ditetapkan dengan Perda Nomor 16 tahun 2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan, pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan.

Baca Juga: Usai Pengawasan DPRD Roling Alat Kelengkapan Dewan

RTRW ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan itu, sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan  terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, pemerintah menitik beratkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, bahwa produk RTRW disusun dengan perspektif ke masa depan, dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

“Proses penyusunan teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan. Selain itu, kami juga mengharapkan bantuan dari pempus melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian ATR/BPN, agar mengawal proses revisi RTRW hingga tahun ini bisa diperdakan,” harap Wagub. (Mg-1)