Besok, Kemenag Maluku Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan besok, Rabu (22/3) Kantor Wilayah Kementerian Agama akan melaksanakan pemantauan Rukyatul Hilal guna menentukan awal Ramadhan 1444 hijriah.
Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Rusdi Latuconsina kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (21/3) menjelaskan, pemantauan Rukyatul Hilal akan dilakukan di tanjung Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mengawali sidang isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama RI.
“Sesuai kesepakatan, tanjung Latuhalat nantinya dijadikan sebagai titik lokasi pemantauan Rukyatul Hilal, dan itu akan dilaksanakan pada, Rabu (22/3) besok,” ungkap Latuconsina.
Kanwil Kementerian Agama Maluku kata Rusdi, sebelumnya menetapkan dua titik lokasi pemantauan Rukyatul Hilal awal Ramadhan 1444 hijriah yakni, di Negeri Wakasihu, Kabupaten Maluku Tengah dan tanjung Latuhalat di Kota Ambon, sebab kedua tempat itu merupakan dua lokasi yang sering dilakukan pemantauan Rukyatul Hilal, baik awal Ramadhan maupun Idul Fitri.
Ia juga memastikan pemantauan Rukyatul Hilal nantinya, akan dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Pattimura Ambon yang secara teknis akan memberikan informasi tanda waktu, posisi bulan dan matahari.
Baca Juga: KPK Akui Ada Penetapan Tersangka Baru di Kasus Tagop“Nanti BMKG yang akan memberikan informasi dengan rinician informasi yang diberikan antara lain, waktu konjungsi (Ijtima) dan waktu terbenam matahari, peta ketinggian hilal, peta elongasi, peta umur bulan, peta lag, peta fraksi illuminasi bulan dan objek astronomis lainnya yang berpotensi mengacaukan Rukyatul Hilal, termasuk data hilal saat matahari terbenam,” urai Rusdi.
Selain itu menurut Rusdi, proses pemantauan Rukyatul Hilal juga akan dipantau secara langsung oleh Pengadilan Tinggi Agama, Ormas Islam dari NU, Muhammadiyah, MUI, Kemenag Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon dan Polda Maluku serta pihak Kampus IAIN Ambon dan Kodam XVI Pattimura.
“Nantinya apapun hasilnya yang diberikan BMKG, kita tetap berkewajiban untuk melaporkan ke pusat untuk nantinya sebagai bahan pertimbangan bersama laporan dari Kemenag Provinsi lainnya,” tandas Rusdi.(S-20)
Tinggalkan Balasan