DOBO, Siwalimanews – Tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun, 5 ASN di lingkup Pemkab Ke­pulauan Aru diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Ka­bupaten Kepulauan Aru, Alexander Tabela kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/10).

Dikatakan, pemberhentian tidak dengan hormat 5 ASN tersebut sudah berdasarkan aturan PP 94 Tahun 2022, de­ngan mekanisme tahapan dari masing-masing dinas badan kemudian disampaikan ke BKPSDM.

Dia menjelaskan, berda­sar­kan pemeriksaan yang di­lakukan oleh dinas badan terhadap pelanggaran disi­plin yang dilakukan oleh ASN, BKPSDM hanya menin­daklanjutinya.

“Jadi tahapan-tahapan itu telah dilalui, pertama mereka membuat teguran lisan 1-3 kepada pegawai tersebut, kemudian dilan­jutkan dengan surat teguran tertulis 1-3 dan dilanjutkan dengan surat pernyataan keberatan, untuk tidak lagi bisa dan menindak yang ber­sangkutan karena setelah bertahun-tahun tetap tidak mengindahkan teguran tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Diminta Tarik Ajudan Widya

Menurutnya, seluruh tahapan sudah dilaksanakan, kemudian dikembalikan kepada BKPSDM dan BKPSDM menyurati tim penilaian kinerja maupun majelis kode etik untuk mengambil tindakan kepada 5 ASN tersebut, masing-masing dr.Dumariyah Situmorang, pangkat penata 3C bertugas di UPTD RSUD Cendrawasih Dobo.

“Yang bersangkutan ini yang pertama dibiayai oleh Pemkab Aru untuk mengikuti pendidikan tugas belajar spesialis dan ada persyaratan yang juga dia tantangan yakni, dua kali tugas belajar baru bisa dimu­tasikan, namun setelah selesai tugas belajar bersangkutan meminta ke bupati untuk mutasi dan hasilnya tidak bisa, kemudian yang bersang­kutan meninggalkan tempat tugas dan tanggung jawab sebagai ASN sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini,” sebutnya.

Kedua, dr. Wakiran Sembiring unit kerja puskesmas Koijabi, Kecamatan Aru Tengah Timur, dirinya baru diangkat sebagai ASN Tahun 2019. Dirinya telah meninggalkan tempat tugas sejak tahun 2022.

Ketiga, Jacky Bremer unit kerja Sek­retariat DPRD Aru meninggalkan tem­pat tugas sejak 2017 sampai saat ini.

Keempat, Yulius Kaui, unit kerja Kantor Kecamatan PP Aru juga meninggalkan tempat tugas sejak tahun 2017. Kaui awalnya dinyatakan hilang, namun hingga proses pem­berhentian tidak dengan hormat, pihak keluarga tidak pernah melampirkan surat dari kepolisian yang menyatakan Yulius Kaui ini hilang.

Kelima, Celin Merguar, unit kerja Kantor Kelurahan Siwalima. Yang bersangkutan ini mendapat izin tugas belajar sejak 2015, namun sampai saat ini tidak ada kabar, bahkan telepon tidak pernah di respon.

Kelima ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Johan Gonga ketika apel Senin pagi kemarin. Dalam penyampaian ter­sebut, bupati juga membacakan 19 ASN yang juga diberhentikan dengan hormat karena masuk masa pensiun. (S-11)