Bermasalahnya Proyek Jalan Danar-Tetoat
Tim penyidik Ditreskrimsus Pilda Maluku getol melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara
Proyek jalan Danar-Tetoat dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Bermasalahnya proyek jalan ini membuat tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mengalami bukti-bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Mandeknya Kasus Covid MalukuBukti sejumlah pihak telah diperiksa oleh tim penyidik, diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury, pejabat pembuat komitmen dari Dinas Perkerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Selanjutnya, bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena. Sementara Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu yang harus diperiksa, Rabu (4/12) namun mangkir.
Proyek Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara diduga banyak masalah karena itu Ditreskrimsus Polda Maluku membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap proyek pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara dengan turun langsung memeriksa fisik proyek jalan tetsebut.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 milliar tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain dua spot tersebut, terdapat satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Kita memberikan apresiasi bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang intens memeriksa kasus ini, dan berharap kasus yang sudah ditemukan korupsi segera ditingkatkan penyidikan dan menetapan tersangka, siapapun yang diduga terlibat harus dijerat dan jangan dilindungi.
Proses penegakan hukuman terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat tidak boleh kompromi, siapapun harus diproses karena semua orang itu sama di mata hukum. tidak boleh pandung buluh dan diskriminasi.
Publik yakin, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menyerat oknum-oknum yang diduga terlibat. Karena sangat disayangkan jalan dikerjakan bagi kepentingan umum justru anggarannya dimanfaatkan bagi kepentingan oknum-oknum tertentu. Karena itu korupsi adalah musuh bersama dan siapapun harus lawan bukan termasuk aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim. (*)
Tinggalkan Balasan