Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 9 ke Pengadilan

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Adriansyah mengungkapkan, JPU telah melimpahkan berkas tiga tersangka masing-masing Lona Parinussa selaku Kepala Sekolah, Mariance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan pada Kamis (6/3) lalu.
“Kita sudah limpahkan ke Pengadilan pada hari Kamis minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanggal 17 Maret mendatang,“ ungkap Kajari Ambon kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Senin (10/3).
Disinggung soal adanya upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Lona Parinussa, Kajari menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari pihak tersangka. Namun hal itu tidak bisa menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.
“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?, “ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Tersangka Pembunuhan di Desa KamalMenurutnya, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku. Yang mana hal itu juga merupakan urusan internal dari kejaksaan.
“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap 2 maupun pelimpahan ke Pengadilan merupakan urusan internal kejaksaan dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilimpahkan adalah jaksa, “tegas Kajari.
Dalam domainnya, kata Kajari, terkait dalam penahanan maupun penetapan tersangka dalam perkara ini sudah memenuhi alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak memproses berkas itu hingga ke pengadilan. “Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkembangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan, “tuturnya.
Kajari juga menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak dari tersangka.
“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itupun kita hadirkan masoh berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan, “tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan