AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi alokasi dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Kejari Ambon, Adrian­syah mengungkapkan, JPU telah melim­pahkan berkas tiga ter­sangka ma­sing-masing Lona Pari­nussa selaku Kepala Sekolah, Ma­riance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan pada Kamis (6/3) lalu.

“Kita sudah limpahkan ke Peng­adilan pada hari Kamis minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agen­da pembacaan dakwaan berlang­sung tanggal 17 Maret menda­tang,“ ungkap Kajari Ambon kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Senin (10/3).

Disinggung soal adanya upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Lona Parinussa, Kajari menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari pihak tersangka. Namun hal itu tidak bisa menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.

“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melim­pahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?, “ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Tersangka Pembunuhan di Desa Kamal

Menurutnya, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pi­dana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku. Yang mana hal itu juga merupakan urusan internal dari kejaksaan.

“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap 2 maupun pelimpahan ke Pe­ngadilan merupakan urusan internal kejaksaan dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilim­pahkan adalah jaksa, “tegas Kajari.

Dalam domainnya, kata Kajari, ter­kait dalam penahanan maupun pene­tapan tersangka dalam perkara ini su­dah memenuhi alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak mem­proses berkas itu hingga ke pengadilan. “Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkem­bangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan, “tuturnya.

Kajari juga menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika tersa­ngka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak dari tersangka.

“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itu­pun kita hadirkan masoh ber­sta­tus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sete­lah menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan, “tandasnya. (S-29)