NAMROLE, Siwalimanews – Berkas tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Buru Selatan dinyatakan KPU  ti­dak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan.

KPU kemudian mengembali­kan berkas tersebut kepada tiga bapas­lon dan memberikan waktu selama tiga hari terhitung Senin (14/9) hi­ngga Rabu (16/9) untuk diperbaiki dan dikembalikan kepada KPU.

Hal ini dinyatakan KPU dalam ra­pat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 yang berlangsung di aula kantor tersebut, Senin (14/9).

Berdasarkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pilkada Bursel tahun 2020 (Model BA.HP-KWK), yang ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU Bursel itu, pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily (SMS-GES), Abdurahman Soulisa-Elisa F Lesnusa (Manis) dan Hadji Ali-Zainudin Booy (Ajaib/Anak Kam­pong) dinyatakan belum meme­nuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Sesuai lampiran model BA.HP-KWK, berkas pasangan SMS-GES banyak yang belum memenuhi syarat seperti,  tidak ada tanda ta­ngannya sebagai bakal calon, foto copy ijazah SMA tidak ada legalisir cap basah, nama calon di ijazah tidak sama dengan KTP elektronik, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari pengadilan.

Baca Juga: Senior Golkar Kecam Pemalsuan Cap Dewan Penasehat

Kemudian, dokumen yang dise­rahkan bukan dokumen ketera­ngan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, serta tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana ber­dasarkan putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Dokumen bersama SMS-GES yakni naskah visi dan misi pada program paslon mengacuh pada RPJP daerah tidak ada tanda tangan pasangan balon, serta tidak ada tanda tangan tim kampanye. Tidak ada centang pada status pekerjaan di Model BB.1 KWK dan usianya pada model BB.2 KWK tidak sesuai KTP elektronik.

Dokumen yang diserahkan, bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang tidak memuat substansi bahwa pe­ngun­duran diri tersebut sedang dalam proses.

Banyak kekurangan juga terda­pat pada dokumen pasangan Manis. Untuk dokumen Model BB.1 KWK milik Abdurrahman Soulisa ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan, tidak ada doku­men asli SKCK, tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang telah mempunyai ke­kuatan hukum tetap dari Penga­dilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, dan tidak ada dokumen asli tanda terima dari pejabat yang berwenang.

Berikutnya, dokumen Elisa Fe­rianto Lesnusa juga tidak meme­nuhi syarat yaitu, model BB.1 KWK tidak ada centang pada status pekerjaan, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, tidak ada dokumen asli SKCK, tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.

Dokumen Hadji Ali juga tidak penuhi persyaratan, dalam model BB.2.KWK tidak sesuai KTP elektronik, tidak mencantumkan gelar akademik, tidak ada doku­men asli surat keterangan dari PN, tidak ada dokumen asli SKCK, tidak ada SPT 2015-2019 dalam tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama balon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

Sedangkan berkas Zainudin Booy, banyak yang belum memenuhi syarat. Pada model BB.1 KWK milik Zainudin Booy ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan, foto copy ijazah S2 tidak dilegalisir dan tak ada dokumen asli SKCK dari kepolisian.

Kekurangan lain ialah surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD tidak mencantumkan tulisan fom Model BB.3-KWK.

Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw maupun Komisioner Devisi Teknis Ismudin Booy usai penyerahan berita acara kepada LO ketiga pasangan, perwakilan parpol dan bawaslu menjelaskan, ketiga pasangan diberikan waktu untuk memperbaiki semua kekuarangan dokumen tersebut selama 3 hari terhitung sejak 14-16 September mendatang.

“Setelah perbaikan itu, KPU Bursel akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat-syarat calon yang dimasukan,” pungkasnya. (S-35)