AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Edy Kobala Matruty Ke Pengadilan Negeri Saumlaki.

Pelimpahan berkas tersebut dilimpahkan setelah JPU menerima berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki dari Polisi.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman Komarudin saat dikonfirmasi Siwalimanews, senin (17/5) melalui sambungan teleponnya membenarkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

“Benar pasca tahap II dilakukan beberapa waktu lalu, kini JPU telah melimpahkan berkas perkara TPPO atas nama Edy Kobala Matruty Ke PN Saumlaki melalui PTSP PN setempat,” ujarnya.

Kata dia, kejaksaan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

Baca Juga: Walikota Paparkan Gambaran Umum Ambon ke Mahasiswa

“Kita tinggal menunggu jadwal sidang untuk mulai diadili,” katanya.

Untuk diketahui, Edi Kobala Matrutty merupakan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukannya terhadap anak usia 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanimbar beberapa bulan lalu karena kedapatan membawa anak untuk dijual kepada pria hidung belang.

Tersangka dikenai dua pasal atas perannya. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 20 tahun, dengan pemberatan terhadap Anak dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta paling banyak Rp. 600 juta.

Kedua: Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.(S-26)