Berkas Tersangka Penggelapan Dana Hibah Negeri Laha Dirampungkan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menegaskan, pihaknya masih menyusun dakwaan untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana CV Batu Prima, SL, sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Masih pemberkasan. Kalau sudah siap langsung dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kajari Ambon Benny Santoso, Rabu (26/8).
Dia tak merinci alasan lebih jelas yang membuat berkas dakwaan Raja Laha itu belum juga rampung. Dia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Dakwaan tersangka itu sementara dirampungkan,” ujar Santoso.
Santoso mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 9 Tahun, Residivis Narkoba Minta KeringananInformasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.
Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Mirisnya, dalam penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah mengantongi bukti-bukti kuat, tetapi enggan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Masyarakat Negeri Laha menyayangkan sikap penyidik yang enggan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (13/5) berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Kasat.
Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melindungi eks Raja Laha, ia membantahnya dan menegaskan kasus ini tetap diproses dan tidak ada yang dilindungi. “Masih pe-nyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti namanya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampaikan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Kasat berang.
Namun kasat menyatakan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan masih diproses. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan