AMBON, Siwalimanews – Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti atau tahap I.

Berkas tersangka asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilim­pahkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta mengan­tongi sejumlah barang bukti pen­dukung lainnya.

“Sudah tahap 1 berkas sudah dikirim ke jaksa beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan di Ambon Kamis (3/10).

Menurutnya, segala proses telah disiapkan tinggal menunggu jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap, maka pihaknya siap me­nyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk proses tahap II.

“Kita tunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini sementara lagi diteliti,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga 25 Bungkus Narkoba Ditemukan dalam Lapas

Sebelumnya, Pasca ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencabulan, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh dijebloskan ke penjara.

“Kemarin setelah pemeriksaan langsung kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan,”jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Belly, kepada Siwalima, Sabtu (14/9).

Dikatakan dalam kasus ini penyidik menjerat Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ungkap Kasat.

Informasi yang dihimpun Siwalima perbuatan bejad Sekdis dilakukan Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.

Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer dan didatangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat melakukan pencabulan.

Dalam melakukan aksinya korban diiming imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejat pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya.  Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi. (S-10)