AMBON, Siwalimanews – Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh, ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti atau tahap I.

Berkas tersangka asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, dilimpahkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta mengantongi sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Sudah tahap 1 , berkas sudah di kirim ke jaksa beberapa waktu lalu, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan di Ambon, Kamis (3/10).

Menurutnya, segala proses telah disiapkan, tinggal menunggu jaksa dan jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya siap menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk proses tahap II.

“Kita tunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa , saat ini sementara lagi diteliti,” tandas kasat.

Baca Juga: Fuad: Pengadaan Surat Suara Sementara Tender

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencabulan, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dijebloskan ke Bui.

“Kemarin setelah pemeriksaan langsung kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Belly, kepada Siwalimanews di mapolresta, Sabtu (14/9).

Kasat megaku, dalam kasus ini, penyidik menjerat Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap kasat. (S-10)