Berkas RL Sudah Dikirim ke Jaksa, KPK Tambah 20 Hari
AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon itu sudah diserahkan ke jaksa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menyerahkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy serta barang bukti ke Jaksa KPK.
Penyerahan RL dan barang bukti merupakan tahap II dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK karena seluruh berkas RL dan Andrew Erin Hehanusa telah lengkap.
Kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Sabtu (10/9), Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti, karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.
“Hari ini (9/9) telah selesai dilaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL dkk dari penyidik pada jaksa, karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap,” ungkap Fikri.
Baca Juga: Kepala Perwakilan Alfamidi Terbukti Suap RL, KPK Tahan AmriSelain itu, Fikri juga memastikan kalau penahanan terhadap RL dan AEH berlanjut selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.
“Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022,” ujarnya.
Fikri menyebutkan, RL masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan RL, lanjut Fikri, segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.
Tahan Amri
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Ambon, lantaran terbukti menyuap mantan Walikota Ambon.
Amri yang hampir empat bulan dijadikan tersangka oleh KPK, akan ditahan selama 20 hari kedepan, sejak 7 September sampai 26 September.
Penahanan terhadap Amri merupakan upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. KPK menemukan adanya bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
“Karena kepentingan proses penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022,” jelas Juru Bicara Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (8/9).
Menurut Fikri, KPK menahan Amri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Rabu (7/9).
KPK menyebutkan, dalam konstruksi, AR sebagai sebagai salah satu karyawan PT AM Alfamidi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya, melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.
Selain itu, agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Kemudian, AR diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.
Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Fikri menyebutkan, dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH), pegawai honor Pemkot Ambon, yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sasar 7 Pejabat
Sebagaimana diberitakan, penyidik KPK kembali menyasar tujuh pejabat Pemerintah Kota Ambon.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon terhadap tersangka mantan walikota, Richard Louhenapessy.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tujuh pejabat itu dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Selasa (6/9).
“Pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-kawan,,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/9).
Fikri menyebutkan, tujuh pejabat yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Fernanda Johanna Louhenapessy.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, mantan Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Robby Silooy dan staf bagian tata usaha pimpinan, Feny Sarimole.
Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik KPK. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini.
Resmi Ditahan
Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.
Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.
Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.
Sasar Indomaret
KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan walikota berjuluk Manise itu.
Penyidik KPK tidak saja memeriksa petinggi Alfamidi, tapi juga menyasar baranch manager Indomaret Cabang Ambon, Untung Triharyono.
Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.
Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.
Selain Untung, orang dekat mantan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa, notaris, Pattiwael Nokolas dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemilik Hotel Amans dan juga pemilik bangunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon. (S-05)
Tinggalkan Balasan