Berkas PK Terpidana Korupsi di Poltek Ambon Dikirim ke MA
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon telah mengirimkan berkas sidang peninjauan kembali (PK), Irfin Latuconsina ke Mahkamah Agung (MA).
Irfin mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan MA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon tahun 2009.
“Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo, kepada wartawan, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan, panitera pengadilan telah mengirimkan seluruh berkas dan novum ke Bagian Umum MA. Berkas tersebut akan diteruskan ke Direktorat Pranata Kasasi dan PK sesuai dengan jenis perkara. Pada tahap ini, MA akan memeriksa kelengkapan syarat dan administrasi pengajuan PK.
Alasan Irfin Latuconsina mengajukan PK, karena ditemukannya bukti baru atau novum.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,2 MLatuconsina merupakan terdakwa kasus korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009. Kejaksaan pernah menahan Latuconsina pada tahun 2010.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi MA.
Pada 16 Januari 2013, majelis menerima kasasi itu, dan memvonis Latuconsina 6 tahun penjara dan harus membayar Rp 200 juta. Selain itu, Latuconsina wajib membayar uang pengganti senilai Rp 533.064.543 atau subsider dua tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan. Sehingga tidak menahan Latuconsina. Setelah mendapat putusan itu, Latuconsina diketahui berada di Namrole.
Pihak kejaksaan pun pergi ke Namrole dan mengeksekusi Latuconsina. Latuconsina lalu ditahan di Rutan Ambon sejak 30 Agustus 2020 lalu. Namun, Latuconsina mengajukan PK secara langsung ke PN Ambon. (S-49)
Tinggalkan Balasan