AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon telah mengirimkan berkas si­dang peninjauan kembali (PK), Irfin Latuconsina ke Mahkamah Agung (MA).

Irfin mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara yang di­jatuhkan MA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penga­daan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon tahun 2009.

“Sudah, silakan cek ke MA un­tuk lebih lanjutnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo, kepada warta­wan, Rabu (16/12).

Dia menjelaskan, panitera penga­dilan telah mengirimkan seluruh berkas dan novum ke Bagian Umum MA. Berkas tersebut akan diteruskan ke Direktorat Pranata Kasasi dan PK sesuai dengan jenis perkara. Pada tahap ini, MA akan memeriksa ke­lengkapan syarat dan administrasi pengajuan PK.

Alasan Irfin Latuconsina menga­jukan PK, karena ditemukannya bukti baru atau novum.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,2 M

Latuconsina merupakan terdak­wa kasus korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat labo­ratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009. Kejak­saan pernah menahan Latucon­sina pada tahun 2010.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi  MA.

Pada 16 Januari 2013, majelis menerima kasasi itu, dan memvonis Latuconsina 6 tahun penjara dan harus membayar Rp 200 juta. Selain itu, Latuconsina wajib membayar uang pengganti senilai Rp 533.064.543 atau subsider dua tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menerima sali­nan putusan. Sehingga tidak me­nahan Latuconsina. Setelah men­da­pat putusan itu, Latuconsina diketahui berada di Namrole.

Pihak kejaksaan pun pergi ke Nam­role dan mengeksekusi Latu­consina. Latuconsina lalu ditahan di Rutan Ambon sejak 30 Agustus 2020 lalu. Namun, Latuconsina mengajukan PK secara langsung ke PN Ambon. (S-49)