AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Re­serse Krimi­nal Polres Buru melim­pahkan ta­hap dua  ber­kas dan tersangka kasus Pe­nam­bangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Buru.

Tersangka berinisial BM alias Buhari diserahkan bersama barang bukti setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (26/2) mengatakan,  tahap dua berkas perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (24/2/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Buru.

“Setelah ini, tersangka akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di pe­ngadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan, BM diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Proyek Masjid di Malra

BM ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya di Desa Parbulu, Kecamatan Wae­lata, Kabupaten Buru.

Adapun barang bukti dalam kasus ini yang disita polisi, yakni, 1 lempeng logam emas seberat 82,27 gram, 1 buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, 1 brander las merk Wipro dengan dua selang masing-masing sepanjang 8,17 meter dan 1 kompresor angin merk Tsurumi.

“Dengan pelimpahan ini, menandai bahwa kasus PETI yang melibatkan BM telah memasuki tahap peradilan,” katanya. (S-25)