AMBON, Siwalimanews – Berkas mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial, Abas Apollo Rahawarin masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan berkas perkara dua orang mantan pejabat Kota Tual itu ke Pengadilan Tipikor, Selasa (21/5).

Pelimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016-2018, setelah tim JPU menerima tahap II dari penyidik Ditkrimsus Polda Maluku pada 15 Mei lalu

Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rajesh Afifuddin saat dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Rabu (22/5) membenarkannya.

“Ia benar JPU sudah limpahkan kasus Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin Ke Pengadilan Tipikor Ambon, “ ungkap Rajesh singkat

Baca Juga: 1.077 Jemaah Calon Haji Asal Maluku Siap Diberangkatkan

Sementara itu pihak Pengadilan Tipikor Ambon, melalui juru bicara, Hakim Rahmat Selang mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan dan pendaftaran sidang tersangka Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin.

“Benar pada tanggal (20/5) kemarin Kami telah menerima berkas pelimpahan atas dua orang tersangka yang kini berstatus terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin, “ Beber Selang.

Untuk jadwal sidang Kata Selang, pihaknya telah menetapkan pada Jumat 31 Mei mendatang ermasuk majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.

“Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat 31 Mei nanti. Untuk perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ambon, Harris Tewa sebagai hakim ketua nanti, “ Tandas Selang.

Adam dan Abas ditahan Kejati Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu (15/5).

Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Tual itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku menerima tahap II tersangka Adam Rahayaan dan berkas-berkasnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Adam dan Abas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017, saat berkuasa memimpin Kota Tual.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Adam dan Abas sebesar Rp1,8 miliar

Disinyalir perbuatan Adam dan Abas dikategorikan total loss atau kerugian total.

Atas perbuatan para tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kita juncto ke Pasal 55 dan Pasal 64 KHUP.(S-26)