AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak saat ini sementara merampungkan berkas WDF (50) yang tega menjadikan remaja 15 tahun sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Perampungan berkas pria paruh baya ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sementara dirampungkan untuk pelimpahan berkas perkara atau tahap I,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (10/5).

Usai perampungan nanti kata Ipda Jane, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Hanya bermodalkan ancaman akan menyebarkan foto. Tua bangka berusia 50 tahun berinisial WDF berhasil memperdayai remaja 15 tahun dengan menyetubuhinya beberapa kali.

Baca Juga: Angka Penderita TBC di Ambon Meningkat

Perbuatan bejat lelaki paruhbaya yang beralamat di kecamatan Nusaniwe ini terjadi sejak bulan Januari lalu dan baru terungkap setelah aksi terakhir yang dilakukan pada, Senin (17/4).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (S-10)