AMBON, Siwalimanews – Berkas tahap II oknum anggota Polri berinisial SR, pelaku dugaan percabulan anak dibawah umur masuk Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (5/8) membenarkan pihaknya telah menerima tahap II berkas oknum polisi tersebut sejak pekan lalu.

“Pada Kamis, 1 Agustus 2024 pukul 12.05 WIT, telah dilakukan penyerahan tersangka SR dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon,” Ungkap Toatubun.

Usai dilakukan tahap II kata Ali, tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru Ambon sambil menunggu persidangan.

“Setelah selesai penyerahan tersangka SR dan barang bukti, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka SR selama 20 hari sejak tanggal 1 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024 di Rutan Kelas II A Ambon, sambil menunggu berkas perkara tersangka SR dan korban anak disidangkan di PN Ambon,” katanya.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Wanita di Tulehu Dirampungkan

Tersangka SR diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP,” ujar Toatubun

Untuk diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya pada tanggal 4 Mei 2024 sore, pelaku diduga telah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2022 lalu, kala itu korban masih duduk di kelas III SD dan aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban disuruh menonton film dewasa. Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.

Biadabnya pelaku, dalam melakukan aksi bejatnya itu, mulut korban ditutup menggunakan lakban. Bahkan, disinyalir tangan dan kaki korban diikat. Pelaku selesai melakukan memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp 10-20 ribu.(S-26)