AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara M Rizky Lestaluhu, tersangka pembunuhan warga Desa Tulehu Sarfa Nahumarury, sementara dirampungkan Satuan Reserse Kriminal Polresta  Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Perampungan berkas dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka.

“Untuk kasus ini berkasnya sementara dirampungkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan juga untuk tersangkanya,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon Senin (5/8).

Usai perampungan berkas, lanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas untuk di teliti jaksa.

Sebelumnya, Aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.

Baca Juga: PH Terdakwa Minta Jaksa tak Loloskan Direktur Poltek

Pelaku pembunuhan yakni warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu M Rizky Lestaluhu.

Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun pohon mangga tepat di dalam gudang milik warga.

“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik Mahmud  alias Rambo, setelah  mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku ,” jelas Kasi Humas.

Saat penangkapan,  pelaku tidak melakukan perlawanan  sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.  Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu,  yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya. Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka, setelah itu tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas darusalam.

Tiba disana Pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

“Pelaku membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu dan tiba  di sana tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan kearah wajah korban dan membuka celana korban dengan  niat untuk berhubungan badan, namun korban menolak sehingga pelaku kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Luhukay mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merekam di balik jeruji besi Polresta Ambon, guna pemeriksaan lebih lanjut. (S-10)