AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya berkas tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan speed Boat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD bolak balik penyidik Ditreskrimsus dan Jaksa, kini berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Kelengkapan berkas itu ditunjukan dengan surat P-21 yang diterima penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Berkas tiga tersangka masing-masing mantan Kadis Perhubungan Oddie Orno, pejabat pelaksana teknis kegiatan Rico Kontul dan kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw kini sudah lengkap,” tandas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (27/8).

Usai dinyatakan lengkap, kini penyidik sementara mempersiapkan ketiga tersangka untuk dilakukan penyerahan ke pihak kejaksaan atau tahap II.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD dilakukan pada Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri. (S-45)

Baca Juga: Odie Diperiksa 8 Jam