Berkas Mantan Kadis PUPR SBB Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya melimpahkan berkas tersangka mantan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan berkas TM, sapaan akrab Wattimena, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB itu berlangsung di PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9).
“Kemarin kita sudah melimpahkan berkas tersangka korupsi pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa yakni Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB dengan kerugian pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar,” jelas Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/9).
Atamimi menyebutkan, pelimpahan berkas tersebut diterima panitera muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor, dimana pihaknya hanya menunggu jadwal persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum masih akan menunggu penetapan hari sidang untuk proses pembuktian di depan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Hari Ini Gelar PerkaraSementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat selang sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Segera Dilimpahkan
Tim penyidik kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bergerak cepat
Setelah tim penyidik menahan Mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, kini berkas perkaranya masuk tahap dua, dan tidak lama lagi kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kasusnya tahap dua, penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Ambon, Senin (4/9).
Kareba menyebutkan, proses penyerahan tahap dua berupa tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya itu berlangsung di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (4/9).
“Beberapa hari lalu dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya oleh penyidik ke Penuntut Umum. Prosesnya II berlangsung di Rutan Ambon,” ujar Kareba.
TW diketahui saat ini telah mengendap di Rutan Kelas IIA Ambon pasca ditahan pada, Senin (21/8).
Juru Bicara Kejati Maluku itu menyebut, dengan proses tahap dua tersebut, maka kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut hingga ke pengadilan.
“Nanti surat dakwaan dilakukan, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sasar Tersangka Baru
Setelah berhasil menahan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena kembali tim penyidik Kejaksaan Tinggi menyasar tersangka lainnya yang diduga punya peran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Rombatu-Manusa, Inamosol
“Setelah TW, Kejaksaan kembali fokus penyidikan terhadap tiga pejabat yaitu, GS, RR, JS,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Ambon, Jumat (25/5)
GS, RR dan JS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya itu penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan,” tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu, Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.
Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Y.E Oceng Almahdaly melakukan pemeriksaan, kurang lebih delapan jam, Senin (21/8), terhitung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.
Saat diperiksa tim penyidik, Wattimena didampingi penasehat hukumnya Oriana Elkel.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, melalui press releasenya yang diterima, Siwalima, tadi malam.
Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-26)
Tinggalkan Balasan