AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Pe­nun­tut Umum pa­da Bidang Tindak Pi­dana Khusus Ke­jaksaan Tinggi Ma­luku akhirnya me­limpahkan berkas tersangka mantan Kadis PU Kabu­paten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas TM, sapaan akrab Wattimena, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemba­ngunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB itu berlangsung di PTSP Pe­ngadilan Negeri Ambon, Senin (11/9).

“Kemarin kita sudah melimpahkan berkas tersangka korupsi pemba­ngu­nan ruas jalan Rambatu-Manusa yakni Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB dengan kerugian pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar,” jelas Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi kepada Siwalima di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Selasa (12/9).

Atamimi menyebutkan, pelimpa­han berkas tersebut diterima panitera muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor, dimana pihaknya hanya menunggu jadwal persida­ngan.

“Jaksa Penuntut Umum masih akan menunggu penetapan hari sidang untuk proses pembuktian di depan persidangan di Penga­dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Hari Ini Gelar Perkara

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat selang sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Segera Dilimpahkan

Tim penyidik kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Se­ram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bergerak cepat

Setelah tim penyidik menahan Mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, kini ber­kas perkaranya masuk tahap dua, dan tidak lama lagi kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kasusnya tahap dua, penye­rahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Ambon, Senin (4/9).

Kareba menyebutkan, proses penyerahan tahap dua berupa tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya itu berlangsung di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (4/9).

“Beberapa hari lalu dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya oleh penyidik ke Penuntut Umum. Prosesnya II berlangsung di Rutan Ambon,” ujar Kareba.

TW diketahui saat ini telah mengendap di Rutan Kelas IIA Ambon pasca ditahan pada, Senin (21/8).

Juru Bicara Kejati Maluku itu menyebut, dengan proses tahap dua tersebut, maka kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“Nanti surat dakwaan dilakukan, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sasar Tersangka Baru

Setelah berhasil menahan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena kembali tim penyidik Kejaksaan Tinggi menyasar tersangka lainnya yang diduga punya peran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Rombatu-Manusa, Inamosol

“Setelah TW, Kejaksaan kembali fokus penyidikan terhadap tiga pejabat yaitu, GS, RR, JS,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Ambon, Jumat (25/5)

GS, RR dan JS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya itu penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sam­paikan,” tandasnya.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Maluku akhir­nya menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersang­ka, kasus dugaan korupsi  pelak­sanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu, Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipim­pin Y.E Oceng Almahdaly mela­kukan pemeriksaan, kurang lebih delapan jam, Senin (21/8), terhi­tung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Usai ditetapkan sebagai ter­sangka, Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertulis­kan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggu­nakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.

Saat diperiksa tim penyidik, Wattimena didampingi penasehat hukumnya Oriana Elkel.

“Setelah melalui serangkaian pe­meriksaan, selanjutnya tersang­ka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, melalui press releasenya yang diterima, Siwa­lima, tadi malam.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 seba­gaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 ten­tang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagai­mana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-26)