AMBON, Siwalimanews – Selangkah lagi mantan Penjabat Bupati Kabu­paten Kepulauan Tanim­bar, Ruben Benhardvioto Moriolkossu diadili.

Ruben duduk di kursi pesa­kitan atas dugaan korupsi pe­nyalahgunaan keuangan ne­gara dalam Penggunaan Ang­garan Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020.

Jaksa penuntut umum Kejari Kepulauan Tanimbar secara resmi, Senin (4/3), telah melim­pahkan berkas perkara mantan Ruben dan Petrus Masela, selaku bendahara pengeluaran ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara tersebut setelah JPU menun­taskan dakwaan Ruben dan Petrus serta berkas perkara dan barang bukti.

Pantauan Siwalima, JPU Ke­jari Tanimbar saat melakukan pelimpahan tiba di Pengadilan Tipikor menggunakan mobil Avanza berplat merah bernomor polisi DE 1691 AM.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Tua Bangka ini Dituntut 7 Tahun Bui

Tim JPU Kejari Tanimbar, Ricky Santoso saat dikonfirmasi membe­narkan telah dilakukan pelimpahan berkas dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar yang berlangsung di PN Tipikor Ambon. Diterima staf bagian Tipikor pada PN Ambon.

“Iya kita telah melimpahkan berkas perkara Korupsi ke Peng­adi­lan,” ungkap Ricky kepada Siwalima usai pelimpahan berkas dua tersangka itu.

Dikatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah JPU Kejari Tanimbar menyelesaikan berkas korupsi, dakwaan dan juga barang bukti.

“Semuanya dinyatakan telah lengkap, yakni barang bukti hingga berkas perkara maupun dakwaan,” tambahnya

Sementara itu, Juru bicara dan Humas PN Tipikor Ambon Rahmat Selang saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (4/3) menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas boleh JPU Kejari Tanimbar.

Selanjutnya pihak PN tinggal menunggu waktu dan penentuan hakim yang memimpin persidangan.

“Kita sudah terima pelimpahan berkas perkara atas dua orang terdakwa yakni, RBM dan PM dalam kasus Tipikor yang bersumber dari Anggaran Perjalanan Dinas Setda Kepulauan Tanimbar. Usai pelim­pahan diterima, kami akan menjad­walkan waktu persidangan serta Para Hakim yang akan memimpin, “ tandas Selang.

Ruben Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanimbar menjebloskan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, ke Rutan klas IIA Ambon, Selasa (27/2).

Selain Ruben alias RBM, Kejari Tanimbar juga menjebloskan satu tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM ke rutan Waiheru, Kelas IIA Ambon.

Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggu­naan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Barang Bukti, Bambang Irawan usai proses pena­hanan menjelaskan, bahwa pena­hanan terhadap kedua tersangka berhubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Jadi hari ini dilakukan penye­rahan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun ang­garan 2020. Dimana jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka atas nama RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekaligus Sekda dan PM selaku bendahara pengeluaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status keduanya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini tanggal 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terangya.

Irawan menyebutkan, pada Tahun 2020, Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp1.9000.000.000 yang diperuntukan untuk perjalanan dinas. Namun dalam pengguna­an­nya hanya sebesar Rp. 1.600.000.­000. Ber­dasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6M tersebut, ditemukan Rp. 1.092.000.000 adalah fiktif.

“Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibuat SPPD-nya. Baik itu perjalanan dinas di luar maupun di dalam daerah. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp. 1.092.000.000,” bebernya.

Irawan menambahkan, sampai sejauh ini penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sejauh ini penyidik msih menggali bukti-bukti apakah ada pihak lain yang terlibat ataukan tidak. Jika ditemukan bukti kuat, maka pasti penyidik akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelummnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Ta­nimbar, menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Ruben dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Ang­garan 2020.

Kasus ini terjadi saat Ruben masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain RBM, sapaan akrab Ruben, Kejari Tanimbar juga menetapkan, mantan bendahara pengeluaran Set­da Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka.

RBM ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat pene­tapan tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan, Masela‘ ditetapkan sebagai ter­sangka sesuai surat penetapan Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Demikian diungkapkan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (24/10).

Wahyudi menegaskan, penetapan RBM dan PM sebagai tersangka karena sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kami sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, dan PM selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatan kedua ter­sangka, negara mengalami kerugian sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Lebih lanjutnya, penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut.

Penetapan tersangka ini dila­kukan berdasarkan alat bukti yang dirasa sudah cukup berupa, kete­rangan saksi, keterangan keterangan ahli dari dan auditor dimana saat itu RBM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah.

Untuk diketahui, RBM ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru menggantikan, Daniel Edward Indey.

RBM dalam kasus ini menjabat sebagai Sekda aktif Kabupaten KKT. Namanya masuk dalam daftar pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas Setda KKT.

RBM dalam jabatannya selaku Sekda KKT bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ekse­kutif, sehingga dia sangat menge­tahui aliran penggunaan dana untuk perjalanan dinas di tahun 2020 tersebut.

Ruben diangkat sebagai Penjabat Bupati KKT pada Senin, 29 Mei 2023 mengganti Daniel Indey.

Namun baru menjabat lima bulan, Ruben tersandung kasus dugaan korupsi yang membuatnya turun dari posisi penjabat Bupati.

Gubernur Maluku, Murad Ismail kemudian melantik Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Peterson Rangkoratat sebagai penjabat Bupati KKT pada Senin. 27 November 2023. (S-26)