AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon segera melimpahkan berkas Sabah Makatita, tersangka korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu ke Pengadilan Negeri Ambon.

Kajari, Benny Santoso melalui pesan WhatsApp, kepada Siwalima Kamis (23/7) mengatakan, pihaknya sementara merampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

Meski demikian, Santoso belum bisa pastikan kapan berkas tersangka itu dilimpah­kan ke pengadilan. “Lagi proses pemberkasan tahap pra penun­tutan untuk menuju tahap penun­-tutan yaitu pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor,” jelasnya.

Santoso mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu.

Baca Juga: BPKP Audit Kasus ADD Waesamu

Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diteliti.

“Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa,” jelas Marasabessy.

Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara men­capai ratusan juta rupiah. (Cr-1)