Berkas Korupsi Alkes Segera Masuk Pengadilan

AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, pada dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021.
Tiga berkas tersangka yang sedang diproses dokumen kelengkapan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon yakni, Ismail Umasugi selaku mantan Plt Kadis Kesehatan, Djumadi Sukadi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinkes Buru dan Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.
“Saat ini tim sementara merampungkan berkas ketiga tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, ” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (10/2).
Menurut Ardy, jika tidak ada kendala, maka tiga berkas tersangka bisa diselesaikan dan dapat dilimpahkan dalam pekan ini. Kendati begitu, Ia belum bisa memastikan hari dan waktu pelimpahan berkasnya.
“Kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Pada prinsipnya JPU akan berupaya maksimal, sehingga secepatnya bisa dilanjutkan ke pengadilan,”ujar Ardy.
Baca Juga: Pilkada Sukses, Fraksi Golkar Apresiasi Pj WalikotaDiketahui, tiga tersangka ini sebelumnya telah ditahan oleh penyidik saat kasus tersebut masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka ditahan sejak bulan November 2024.
Selanjutnya saat dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik ke JPU, ketiga tersangka juga ditahan sejak 9 Januari 2025 lalu selama 20 hari.
Penetapan 3 tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.(S-29)
Tinggalkan Balasan