Berkas Empat Tersangka Pengumpul Emas GB Masuk Jaksa

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Keempat tersangka tersebut adalah Ulla, Wawan, Firman, dan La Juma.
Kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 ini sempat terhambat, karena penyidik harus menunggu keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum proses pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan tahap satu untuk berkas empat tersangka,” ujar PS Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, AKP M. Eko Hasbi Purwono kepada Siwalima di Mapolda, Batu Meja, Selasa (11/2).
Saat ini, lanjutnya, para tersangka diberikan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Dua tersangka harus menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Makassar sesuai rujukan dari RS Bhayangkara Ambon, sementara dua lainnya diberikan penangguhan atas permintaan keluarga karena memiliki riwayat penyakit bawaan. Mereka tetap diwajibkan lapor di Polres Buru dengan jaminan, agar tidak melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Kembali Usut Jalan Danar-Tetoat Staf PU Digarap Lagi“Akan dilakukan penahanan setelah proses tahap II,”ujarnya.
diketahui sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengamankan dua pengepul emas di lokasi berbeda di Gunung Botak pada 24 Oktober 2024. Firman ditangkap di jalur B, sementara La Juma diamankan di unit 18. Dua tersangka lainnya, Wawan dan Abdulah telah lebih dahulu ditangkap.
Modus operandi para tersangka adalah membeli emas dari penambang ilegal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat total 628,31 gram serta uang tunai Rp 175 juta.
Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:, yakni Wawan: emas 510,67 gram dan uang Rp 25 juta; Abdulah: emas 4,68 gram dan uang Rp 150 juta; Juma: emas 69,70 gram dan Firman: emas 43,26 gram. (S-25)
Tinggalkan Balasan