AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku melimpahkan berkas dua tersangka mafia tanah di Kota Namlea ke Kejaksaan Tinggi Maluku atau tahap I.

Berkas kedua tersangka yang dilimpahkan masing masing berinisial AB dan FS.

“Untuk dua tersangka ini berkasnya sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu, tinggal menunggu berkas tersebut diteliti jaksa,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Jumat (21/6).

Ditanya soal pelaku SG yang saat ini masih buron, Iskandar menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dengan menyebarkan DPO pelaku.

“Masih belum ditemukan, namun DPO pelaku sudah terbit sehingga kita terus monitor dan koordinasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Maluku Ciduk Mafia Tanah di Buru

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.

Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.(S-10)