AMBON, Siwalimanews – Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabu­paten Buru telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku atau tahap satu untuk diteliti, namun dikembalikan disertai petunjuk-petunjuk jaksa.

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam proyek Alkes Buru ini adalah, mantan Kasubbag Peren­canaan dan Keuangan dan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok,

Pihak kejaksaan menilai masih ada yang perlu dilengkapi. Hal tersebut ditandai dengan surat P-19 yang dikeluarkan kejaksaan berikut poin-poin yang harus dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kemarin kita sudah tahap I, namun ada petunjuk jaksa untuk kita lengkapi,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kom­pol Ryan kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/11).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PK Polisi akan Periksa Kontraktor DAK

Jaksa Teliti

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi Maluku sementara meneliti berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (21/10).

“Untuk perkara Alkes Jaksa sudah menerima SPDP dan juga menerima berkas tahap 1 pada hari Selasa pekan lalu. Saat ini JPU sementara meneliti berkas perkaranya,”kata Ardy.

Ardy mengaku, jika dalam proses penelitian berkas perkara kedua tersangka masih ada yang kurang lengkap, maka JPU akan mengem­balikan berkas tersebut kepada tim penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi.

“Nanti kalau ada yang masih kurang bukti-buktinya atau ke­pentingan yang berkaitan dengan penuntutan perkara, maka JPU akan mengembalikan berkas kedua tersangka kepada tim penyidik agar dilengkapi, “tandasnya.

Tahan Dua Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

Dua tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan yaitu, Djumadi Sukadi alias Madi selaku mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan tersangka Atok Suwarto alias Atok  selaku Direktur CV. Sani Medika Jaya jalani penahanan.

“Sudah ditahan selama 20 hari kedepan, nanti kita lengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/10).

Menurutnya setelah mengirim SPDP ke jaksa pihaknya mulai melengkapi berkas perkara.

Soumena sebelumnya menga­takan, penetapan tersangka dila­ku­kan setelah penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk mene­tapkan tersangka.

“Setelah gelar perkara kasus ini Kita tetapkan dua tersangka, yakni PPK dan Kontraktor,”jelas Dir­krimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).

Berdasarkan laporan hasil peme­riksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.

Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi  alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yaikni, melakukan proses pencairan anggaran peng­adaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran ter­sebut, untuk kepentingan priba­dinya, untuk memuluskan kejahatan mereka Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pem­bayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersang­kutan,” tutur Soumena.

Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.

Tersangka Djumadi juga me­merintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka  Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan  tersangka  Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

Atas perbuatannya, kedua ter­sangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor seba­gaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHPidana. (S-10)