AMBON, Siwalimanews – Pasca somasi pertama yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Aru pada 3 Mei lalu tak ditanggapi, Kuasa Hukum Robinson Hein Markus Garpenassy dan Devis Pattiselanno kembali melayangkan somasi untuk kedua kalinya.

Somasi kedua itu dilayangkan John Berhitu cs, hal itu diungkapkan Berhitu kepada wartawan di salah satu warkop di Kota Ambon, Jumat (31/5).

Menurut Berhitu, somasi yang dilakukan bertepatan dengan putusan Pra Peradilan Nomor: 4/Psd Prap/2024/FN.Dob tentang Pengembalian Sejumlah Uang sebesar Rp617.000.000 kepada kliennya Robinson Hein Markus Garpenassy dan Devis Pattiselanno, karena uang itu bukan milik Pemkab Aru.

“Selaku Direktur CV Ramah Indah pada tanggal 12 Februari 2014 klien kami telah menyetorkan uang milik Klien kami Devis Pattiselano dengan sejumlah uang yang disetorkan kembali ke kas umum daerah sebesar Rp617.000.000, dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Disperindag (Dana Covid-19 tahun 2020) yang ada dalam rekening Bank Maluku/Malut Nomor 080136455 milik Pemkab Aru,” ungkap Berhitu.

Terhadap sejumlah uang sebesar Rp. 617.000.000 yang telah disetorkan tersebut kata Berhitu, berdasarkan putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid. Frap/2024/28 Dob, yang telah diputus pada, Selasa 23 April 2024 Pemkab Aru harus mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel Diadili

Pasca putusan itu, pihaknya meminta uang tersebut dalam bentuk somasi, sebab uang yang disetor bukan uang negara milik Pemkab Aru tetapi milik pribadi kliennya. Namun Sekda Aru yang dikonfirmasi mengatakan, kalau harus masukan dalam APBD Perubahan, ini juga yang membuat pihakinya bertanya-tanya kemana uang tersebut.

Dirinya bahkan menduga uang kliennya sudah dipergunakan Pemkab Aru untuk kebutuhan kegiatan lainnya.

“Bukan semau kami untuk pemkab harus kembalikan uang klien kami. Namun ini perintah UU melalui putusan Pra Peradilan beberapa waktu lalu. Kemudian Sekda Aru ketika komunikasi melalui telepon selulernya dia mengatakan ogah mengeluarkan uang dari kas, sebab harus melalui mekanisme Kemenkeu dan mereka akan masukan  dalam APBD Perubahan. Dia mengatakan Uang tidak segampang itu untuk dikeluarkan,” tutur Berhitu.

Ia mengaku bingung, sebab seorang sekda bisa menjawab seperti itu, sementara uang yang diminta milik kliennya bukan uang negara. Pasalnya, uang ini hanya dititipkan di kas daerah, mengapa mau keluarkan saja harus dengan segudang alasan.

“Kami duga uang klien kami sudah dipergunakan untuk hal lain, sehingga ketika diminta untuk mengembalikannya pemda masih tetap beralasan,” duga berhitu.

Untuk itu berhitu beraharap, ada itikad baik dari Pemkab Aru untuk secepatnya mengembalikan uang klianya sesuai perintah pengadilan. Dirinya bahkan mengancam akan melaporkan Pemda Aru Ke Pihak berwajib dengan  delik penggelapan uang kliennya.

“Kami hanya minta pemkab punya itikad baik untuk kembalikan uang klien kami, jika tidak menjawab somasi kedua kami lagi, maka kami akan segera masukan laporan penggelapan ke pihak aparat penegak hokum. Kami juga akan minta pihak Kejati Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran di Kas daerah Pemkab Aru,” ancam Berhitu.(S-26)