Berhenti dari PNS, Hairudin Berlabuh di Partai Demokrat
NAMLEA, Siwalimanews – Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Buru, Hairudin Kalidupa, akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Dapil III meliputi Kec. Waplau, Fenalisela dan Airbuaya.
Ditemui di rumahnya di kawasan BTN Bukit Permai, Namlea, Kabupaten Buru, Hairudin Kalidupa menjelaskan, langkahnya sudah mantap menjadi politisi setelah ia lepaskan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beta sudah lama bergabung dengan teman-teman di DPD Partai Demokrat dan dipercayakan sebagai salah satu wakil ketua, “jelas Hairudin Kalidupa, Rabu (17/5).
Kepada wartawan, Hairudin, Putera Lisela, kelahiran Desa Wamlana, Kecamatan Fenalisela penyandang gelar sarjana perikanan ini berkisah, awal kariernya dimulai sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Buru dengan pangkat awal III A.
Di ASN kariernya cukup cemerlang dan belum genap 10 tahun bertugas, ia sudah meraih pangkat Esalon IV dengan jabatan terakhir sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru.
Baca Juga: Partai Buruh Optimis Raih Kursi DPRD MalukuNamun kariernya yang berjalan mulus itu mulai tersandung, saat atasannya di intansi itu berganti wajah dari M Zein Heluth kepada Awaludin Kaplale, di tahun 2012 lalu.
Di tahun yang tidak dilupakan itu, atasannya Alaudin ternyata menilep uang bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI yang menjadi hak delapan kelompok nelayan bernilai ratusan juta rupiah.
Kemudian di Tahun 2015 lalu, Hairudin Kalidupa ditahan kejaksaan. Atasannya Alaudin Kaplale juga ditangkap.
Keduanya digelandang ke Pengadilan Tipikor Ambon. Alaudin Kaplale dihukum empat tahun penjara dan Hairudin divonis ringan setahun penjara ditambah denda Rp. 50 juta atau subsider dua bulan kurungan bila tidak membayar denda.
Hairudin yang akrab dipanggil Udin ini masih tidak menyangka nasib sial pernah menimpanya. Ia sudah menjalani hukuman setahun dan bebas di akhir tahun 2016 lalu.
“Sebagai mantan ASN esalon IV Kabupaten Buru, seya meras tidak bersalah karena semua yang saya lakukan adalah bentuk ketaatan kepada pimpinan, yakni Kepala Dinas Perikanan Alaudin kaplale, “ ucap Hairudin.
Ia lalu bertutur nasib sial yang menghinggapinya itu berawal saat atasannya Alaudin Kaplale menjadi Ketua Tim Teknis Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di kabupaten Buru.”Sementara saya sendiri sebagai sekretaris kegiatan, “ujar Hairudin.
Setelah dia melakukan sosialisasi kegiatan di delapan desa, selanjutnya disiapkan semua dokumen administrasi dan dikirim ke Kementrian Kelautan dan Perikan ( KKP ).
Seterusnya bantuan dana turun dari KKP dan ditransfer ke rekening Kelompok Usaha Bersama (KUB). “Sebagai sekretaris saya laporkan kepada ketua tim dan beliau instruksikan untuk lakukan pencairan dana tersebut, “ tutur Hairudin.
Selanjutnya Hairudin mengundang ketua dan bendahara KUB. Lalu dilakukan pencairan dana untuk delapan kelompok.
Setelah uang di tangan KUB, Kadis Alaudin bertemu ketua dan bendahara kelompok. Alaudin sampaikan kepada mereka kalau barang kebutuhan nelayan akan dibelanjakan oleh tim teknis.
Nanti usai belanja baru barangnya diserahkan kepada delapan kelompok nelayan.
“Kemudian beliau perintahkan saya untuk amankan uang senilai Rp. 800 juta,. Saya diperintahkan lagi untuk belanja sebagian barang dilakukan dalam dua tahap, dan ketua serta bendahara ikut bersama saya belanja barang di Ambon,” ungkap Hairudin.
Dana KUB yang digelontorkan untuk belanja di Ambon itu sebesar Rp.306.973.100.
Dipakai lagi untuk mengganti biaya operasional sosialisasi sebanyak Rp.13,09 juta. Masih ada sisa dana lagi Rp. 480 juta.
Setelah itu, Alaudin Kaplale pergi ke Jakarta. Tiga hari berikutnya Hairudin menerima telepon dari Alaudin.
Dia perintahkan bawahannya untuk mentransfer sisa dana Rp. 480 juta ke rekeningnya. “Katanya untuk dipakai melobi proyek di Jakarta, “ ungkit Hairudin.
Alaudin Kaplale berdalih akan mengganti dana Rp. 480 juta kalau lobi proyek di Jakarta berhasil.
Hairudin ragu dan menolak permintaan Alaudin Kaplale. “Saya merasa takut. Saya tidak mau kirim karena itu uang kelompok nelayan, “ khawatirkan Hairudin.
Tapi Alaudin terus menelepon lagi dan dengan nada kasar dia bentak Hairudin di telepon.”Saya ini kadis dan ketua tim teknis. Saya yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,”hardik Alaudin Kaplale.
Karena terus ditekan, akhirnya Hairun mentransfer dana Rp. 480 juta ke rekening atas nama Alaudin Kaplale.
Uang ratusan juta itu dikirim dari Namlea lewat jasa pengiriman di UD Bersatu.
Seiring waktu berlalu, uang itu tidak diganti oleh Alaudin Kaplale.Masalah ini kemudian terungkap ke publik dan ada yang melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Buru.
“Kami dipanggil, dimintai keterangan penyelidikan , lalu ditetapkan sebagai tersangka , lanjut ke penyidikan dan ditahan oleh kejaksaan di Rutan Kelas 2 Namlea di Jikumerasa,” beber Hairudin.
Didakwa korupsi di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon, Jaksa menuntut Hairudin tiga tahun penjara. Atasannya yang makan uang nelayan ikut dituntut enam tahun penjara.
Tapi Majelis hakim berpendapat lain. Hairudin hanya dihukum setahun penjara. Sedangkan Alaudin dihukum empat tahun penjara membayar denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp. 480 juta dan bila tidak dibayar dikurung lagi empat bulan penjara.
“Hakim memutuskan saya ikut bersalah dan di hukum satu tahun penjara sesuai dengan surat putusa No 34/PID. SUS.TPK/2015/PN.Ambon, Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 THN 1999. Dinyatakan Turut membantu melakukan kejahatan bersama untuk memperkaya orang lain dengan hukuman 1 tahun penjara, “kenang Hairudin. (S-15)
Tinggalkan Balasan