AMBON, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku, siap menjadi garda terdepan bagi pencegahan dan pemberantasan judi online.

OJK menjadi salah satu institusi yang terlibat dalam pencanangan gerakan tolak judi online di Maluku bersama forkopimda dan kepala daerah se-Maluku yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Senin (19/8) kemarin.

“OJK akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia dan secara khusus Maluku,” Tulis Kepala OJK Provinsi Maluku Andi Muhammad Yusuf dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (20/8).

Judi online menurut Yusuf, merupakan aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online, dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6 ribu rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

Baca Juga: Pasangan Wenno-Syarief Terima B1 KWK dari Perindo

Selain itu, OJK juga telah meminta bank melakukan enhanced due diligence atau EDD atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, forkopimda dan seluruh bupati/walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah Maluku,” tulis Yusuf.

Tidak sampai disitu, OJK juga telah meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online, baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan kerja.

Langkah tersebut dilakukan, guna mencegah serta menekan persoalan judi online di Maluku sehingga dapat ditekan. Untuk itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota agar judi online di Maluku dapat diberantas.

Pihaknya juga mengapresiasi Pj Gubernur Maluku Sadli Ie atas diterbitkannya edaran kepada seluruh ASN di Lingkup Pemprov Maluku untuk  memberikan contoh yang baik, berintegritas, dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

“Surat edaran tersebut juga menginstruksikan bupati/walikota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemda, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing,” jelas Yusuf.(S-20)