Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.

Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.

Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat tersebut Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.

Baca Juga: Jaksa Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Hibah

Ketiga, muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Setelah surat Kemendagri tersebut, DPRD Maluku dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno sekaligus membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat gubernur.

Dari aspek hukum, surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.

Oleh karena itu, surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera berproses pengusulan penjabat Gubernur Maluku. Karena kewenangan selanjutnya berada ditangan DPRD Provinsi Maluku sebab berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri.

Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Murad-Orno memperoleh 328.982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. Memang harus diakui ada begitu banyak program-program yang ditetapkan belum dilaksanakan maksimal, tetapi kita berharap sisa masa jabatan ini gubernur dan wagub bisa menyelesaikan tugas pengabdian mereka dengan baik bagi Provinsi Maluku.(*)