Belum Tetapkan Anggaran Pilkada, Pemprov Dikecam
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terkesan cuek dengan alokasi anggaran Pilkada tahun 2014 yang wajib dibiayai dengan APBD provinsi.
Sikap cuek Pemprov Maluku tersebut menabrak Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Pasalnya, pemprov wajib mengalokasikan anggaran, guna mensukseskan pilkada serentak dengan alokasi 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024 mendatang. Namun, sayangnya empat bulan menjelang tahun 2024, Pemprov Maluku belum juga mengalokasikan 40 persen anggaran untuk pembiayaan pilkada yang tahapannya akan dimulai sejak November 2023.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno, prihatin dengan sikap pemprov yang hingga saat ini belum juga mengalokasikan anggaran penunjang Pilkada.
“Sangat disayangkan karena sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait dengan alokasi anggaran hibah untuk menunjang tahapan pilkada, padahal mestinya di tahun 2023 ini sebanyak 40 persen sudah harus dialokasikan,” kesal Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/8).
Baca Juga: 302 PPPK Kota Ambon Terima SK, Ini Pesan WalikotaTak hanya itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga hingga saat ini belum memberikan anggaran penunjang non tahapan bagi KPU dan Bawaslu sebesar Rp 7 miliar.
Sikap Pemprov Maluku ini kata Wenno, berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan kepada Mendagri, dimana saat ini pemprov menjamin jika anggaran pilkada telah siap.
“Dana hibah untuk pilkada sudah harus 40 persen di tahun 2023 ini saja tidak ada, nanti menteri datang tanya mengaku beres padahal masih kosong,” ujarnya.
Pemprov Maluku hanya menyanggupi Rp152 miliar tanpa adanya rincian, sedangkan untuk mensukseskan pilkada dibutuhkan anggaran mencapai Rp500 miliar.
Wenno pun berharap, pemprov segera menuntaskan anggaran pilkada dengan cara mencicilnya, sehingga pilkada gubernur Maluku dapat berjalan di tahun 2024 dan tidak membebani daerah.(S-20)
Tinggalkan Balasan