AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DIPA untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 yang hasrunya masuk dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda.

Kasus yang menyeret tiga terdakwa yakni, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon Fentje Salhuteru, Wilma Enggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette ditunda karena tuntutan dalam perkara tersebut belum siap.

“Tuntutan belum siap sehingga sidangnya ditunda ke hari Rabu (17/7),” Ungkap tim JPU singkat

Dengan ditundanya pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Ambon hari ini, menambah angka penundaan pembacaan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Jumat pekan lalu juga ditunda.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga pejabat Poltek Ambon itu berawal ketika pada tahun 2022, Poltek Ambon menerima anggaran rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai revisi terakhir Nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp72.701.339.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan sebesar Rp 61,976,517,000 dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.724.822.000.

Baca Juga: Ini Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Salawaku 2024

Dimana rincian alokasi anggaran kegiatan yang masuk pada DIPA Poltek realisasi belanja barang dan belanja modal sebesar Rp25,407,273,184,00 itu ada kegiatan belanja barang berupa belanja bahan, belanja barang non operasional lainnya, belanja hari-hari perkantoran dan belanja modal, berupa belanja sarana prasarana pembelajaran dan belanja sarana pendukung pembelajaran sebesar Rp8,284,380,638,000, yang terdiri dari pemilihan/penunjukan enam penyedia barang/jasa yaitu CV. Sejahtera Abadi, CV. Aboy Innovation Technology, CV. Empat Permata, CV. Kwimba, CV. Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri dilaksanakan sebanyak 308 paket dengan total nilai kontrak/kwitansi sebesar Rp8.241.336.638,00.(S-26)