Belum Final PSU di Kabupaten Buru

Ambon, Siwalima KPU Maluku menjelaskan pelaksanaan perhitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten buru belum final.
Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan dalam sengketa pemilu di TPS 19 Desa Namlea dan TPS 2 Desa Desa Debowae harus dilakukan PSU.
“Pemungutan suara ulang dan perhitungan surat suara ulang di TPS 19 dan TPS 2 di Kabupaten Buru masih menunggu keputusan final dari KPU Pusat,” terang Ketua Divisi Hukum KPU Maluku, Syarif Mahulauw kepada wartawan di salah satu hotel di Ambon, Kamis (27/2).
Ia menyebut teman-teman dari KPU Kabupaten Buru sementara berada di Jakarta.
MK lanjutnya memberikan waktu 45 hari pasca putusan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Buru.
Baca Juga: Tawari Terpilih Pimpin Forwarek PTN dan ISI se-Indonesia“Sebagaimana yang kita tahu, Ketua KPU Buru dan kawan kawan sementara masih di Jakarta. Setibanya di daerah akan melakukan koordinasi menyampaikan hasil putusan MK itu berkaitan dengan persiapan yang pasti paling lambat 45 hari,” terangnya.
Ia menjelaskan untuk hitung ulang surat suara akan dilakukan di TPS 19 Desa Namlea sedangkan untuk TPS 2 Desa Debowae dilakukan PSU.
Kita juga menunggu dalam bentuk arahan atau surat pemberitahuan dari KPU Pusat karena berkaitan dengan PSU ini tidak hanya 1 TPS tetapi kurang lebih ada 23 daerah yang juga melakukan PSU,” katanya.
Ketika ditanya terkait dengan akan dilakukan PSU partisipasi masyarakat seperti apa, ia menjelaskan kalau masyarakat sudah mengetahuinya.
“Masyarakat setempat mengetahui adanya PSU pihak KPU Maluku dan KPU Buru akan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk wartawan untuk publikasi pemberitahuan kepada warga setempat,” terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Bawaslu dan stakeholder terkait di kabupaten terkait dengan PSU tersebut.
Anggaran pelaksanaan PSU lanjutnya masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah.
“PSU merupakan perintah MK yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Yang pasti berkaitan dengan anggaran, tambahnya tetap ada kesiapan untuk melakukan, karena ini perintah Mahkamah Konstitusi. (S-26)
Tinggalkan Balasan