Beli Sabu dari Napi, Pria Ini Dibekuk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap MT alias Alon warga Kezia Farmasi Atas, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria 40 tahun ini dibekuk di kawasan Jalan dr Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1). Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Mirisnya, narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang kini sementara menjalani hukuman dibalik jeruji besi Lapas Ambon.
“Pelaku diamankan tepatnya di samping TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon,” tulis Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (17/1).
Kombes Areis menjelaskan, pelaku Alon diringkus tanpa perlawanan, setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Baca Juga: Tiga Pengelola Karaoke Diamond Jadi Tersangka TPPO“Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelas Kombes Areis.
“Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas, Desa Urimessing dan menemukan bong (alat hisap sabu),” beber Kombes Areis.
Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” tutup Kombes Areis.(S-10)
Tinggalkan Balasan