Belasan Tempat Hiburan Malam Ditutup Polisi
AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sat Brimob, Dit Sabhara dan Bid Dokkes Polda Maluku menutup belasan karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Ambon.
Belasan tempat hiburan malam tersebut mulai ditutup pada Selasa (24/3) pukul 23.00 WIT saat tim gabungan melakukan Operasi Nusa II.
Operasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Ambon.
“Penutupan tempat hiburan malam dilakukan untuk memberhentikan sementara kegiatan keramaian terkhususnya di malam hari untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelas Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Sekitar 18 karaoke dan tempat hiburan malam yang ditutup. Penutupan dilakukan sampai pada waktu yang tak ditentukan.
Baca Juga: HIPMI Bagikan Alat dan Cairan DisinfektanBelasan karaoke dan tempat hiburan malam yang ditutup adalah Karaoke & Diskotik Blitz 92 di Jl. Diponegoro, Karaoke dan Diskotik Rajawali Jl. Dipinegoro, Karaoke JJ Jl. Diponegoro, Karaoke Nakamichi Jl. Diponegoro, Karaoke dan Diskotik X9 Jl. Imam Bonjol, Karaoke Satria Jl. AY Patty, Karaoke Bintang Jl. Yos Sudarso, Karaoke dan Diskotik Grand Palace/GP Jl. Tulukabessy.
Kemudian Karaoke dan PUB Cendana Jl. Jenderal Sudirman, Karaoke Paparisa di Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, serta beberapa karaoke di kawasan Jl. Pantai Mardika yakni Karaoke Amel, Karaoke Jetz, Karaoke Cozy, Karaoke Bela Vista, Karaoke Nagoya, Karaoke Noja, Karaoke Ginsa, dan Karaoke Alvino.
Kaisupy menghimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang atau keramaian. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan