Bekuk Tiga Penambang Ilegal, Polisi Sita Uang 5 M
NAMLEA, Siwalimanews – Polres Buru berhasil membekuk tiga tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) atau illegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Tiga penambang yaitu, Zulfikar Aswar alias Fikar (28 tahun) dan rekannya Andi Sutrino alias Cino (29 tahun), sementara satu penambang Agus Salim masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, Polres Buru menyita tujuh emas batangan seberat 5,12 kg dengan taksiran harga mencapai Rp 5 miliar lebih.
Dalam kasus berbeda, Tim Satreskrim Polres Buru juga membekuk satu orang tersangka Lutfi Idrus alias Lut (30 tahun), yang menyelundupkan air perak atau merkuri dari SBB dan diperdagangkan di tambang ilegal Gunung Botak.
Dari tangan tersangka Lut, disita 50 kg merkuri yang belum sempat disalurkan ke tambang ilegal Gunung Botak.
Baca Juga: Usut Kasus Dana Hibah, Jaksa Periksa Dua Staf KPU SBBDemikian diungkapkan, Kapolres Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja saat jumpa pers dengan wartawaan di ruang terbuka hijau Mapolres, Senin (8/8).
.”Hari ini kita sama-sama kumpul di ruang terbuka hijau bersama satreskrim dalam rangka kita mengungkapan dua kasus yang berbeda tapi berhubungan,” ujar Kapolres
Dikatakan, dalam dua kasus berbeda itu tiga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , junto pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP.
“Ancaman dari pada tindak pidana ini adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,”ujar Egia.
Dari kasus pertama, lanjutnya, polisi berhasil mengungkap kegiatan pemurnian logam emas yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang telah ditangkap ZA dan AS. Satu tersangka AS lagi masih DPO.
“Dari kedua orang ini kita menyita barang bukti tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5,12 kg,” katanya sembari menambahkan, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital merk CHQ dan merk Sayaki.
Selanjutnya, juga menyita 8 buah Kana, tempat pembakaran atau memasak emas, 11 buah perak/raksa bentuk bulat, 63 kg air keras yang diisi dalam jlarigen warna hitam berukuran 35 liter dan satu buah tabung oksigen.
Dijelaskan, motiv dari pemurnian emas itu yang kegiatannya dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk di Kota Namlea.
“Proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Ini juga dasar kita untuk melakukan tindakan,” tandas Kapolres
Kapolres mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. walau agak rumit, tapi polisi tidak mengalami kesulitan mengungkap kasus ini.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemui di TKP sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita mendapati barang bukti ada di dalam tempat penyimpanan atau brankas milik tersangka ZA,”beber Kapolres.
Kasu kedua
Untuk kasus kedua, kata Kapolres, tersangka Lut mencari keuntungan dengan menjual merkuri di kawasan tambang Gunung Botak.
Lut yang beralamat tempat tinggal di Dusun Luhu Lama, Desa Iha, Kecamatan Huamual , Kabupaten SBB ditangkap dengan barang bukti 50 kg merkurl.
Merkuri yang disita itu diisi dalam 7 buah botol bening ukuran 2/0 ml, dan 3 jerigen ukuran 5 liter.
“Ini dua kasus yang berbeda, tapi berhubungan yang dapat kami ungkapkan dari Hari Jumat sampai dengan Senin pagi,” sambung Kapolres
Dua kasus ini diungkap setelah penyisiran di tambang Gunung Botak beberapa hari lalu. hal ini dimulai dengan tindakan preventif melalui himbauan, kemudian dilanjutkan lagi langkah-langkah preventif yakni penyisiran dan selanjutnya penegakan hukum.
“Kedepan kita masih akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum lagi kepada pelaku-pelaku tambang ilegal ini mulai dari hulu sampai dengan hilir,” tegasnya.
Terhadap pengolahan emas murni tanpa izin, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku yang lain.
Polisi juga masih terus menyelidiki kegiatan penyelundupan merkuri dari SBB ke Buru guna mengungkap komplotan jaringan tersebut. (S-15/S-10)
Tinggalkan Balasan