NAMLEA, Siwalimanews – Polres  Buru berhasil membekuk tiga tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) atau illegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Tiga penambang yaitu, Zulfikar Aswar alias Fikar (28 tahun) dan rekannya Andi Sutrino alias Cino (29 tahun), sementara satu penambang Agus Salim masih buron dan  telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, Polres Buru menyita tujuh emas batangan seberat 5,12 kg dengan taksiran harga mencapai Rp 5 miliar lebih.

Dalam kasus berbeda, Tim Satres­krim Polres Buru juga membekuk satu orang tersangka Lutfi Idrus alias Lut (30 tahun), yang menyelundup­kan air perak atau merkuri dari SBB dan diperdagangkan di tambang ilegal Gunung Botak.

Dari tangan tersangka Lut, disita 50 kg merkuri yang belum sempat disalurkan ke tambang ilegal Gu­nung Botak.

Baca Juga: Usut Kasus Dana Hibah, Jaksa Periksa Dua Staf KPU SBB

Demikian diungkapkan, Kapolres Buru, AKBP Egia Febry Kusuma­wiatmaja saat jumpa pers dengan wartawaan di ruang terbuka hijau Mapolres, Senin (8/8).

.”Hari ini kita sama-sama kumpul di ruang terbuka hijau bersama sat­reskrim dalam rangka kita meng­ungkapan dua kasus yang berbeda tapi berhubungan,” ujar Kapolres

Dikatakan, dalam dua kasus berbeda itu tiga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, mela­kukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau peman­faatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berwenang menurut undang-undang, seba­gaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , junto pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP.

“Ancaman dari pada tindak pidana ini adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,”ujar Egia.

Dari kasus  pertama, lanjutnya, polisi berhasil mengungkap kegia­tan pemurnian logam emas yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang telah ditangkap ZA dan AS. Satu tersangka AS lagi masih DPO.

“Dari kedua orang ini kita menyita barang bukti tujuh batang logam emas mulia dengan berat keselu­ruhan 5,12 kg,” katanya sembari menambahkan, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital merk CHQ dan merk Sayaki.

Selanjutnya, juga menyita 8 buah Kana, tempat pembakaran atau memasak emas, 11 buah perak/raksa bentuk bulat, 63 kg air keras yang diisi dalam jlarigen warna hitam berukuran 35 liter dan satu buah tabung oksigen.

Dijelaskan, motiv dari pemurnian emas itu yang kegiatannya dilakukan di tengah-tengah pemu­kiman padat penduduk di Kota Namlea.

“Proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Ini juga dasar kita untuk melakukan tindakan,” tandas Kapolres

Kapolres mengaku, pihaknya men­dapatkan informasi dari masya­rakat. walau agak  rumit, tapi polisi tidak mengalami kesulitan mengung­kap kasus ini.

“Setelah kita lakukan penyelidi­kan, kita menemui di TKP sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita mendapati barang bukti ada di dalam tempat penyimpanan atau brankas milik tersangka ZA,”beber  Kapolres.

Kasu kedua

Untuk kasus kedua, kata Kapol­res, tersangka Lut mencari keuntu­ng­an dengan menjual merkuri di kawasan tambang Gunung Botak.

Lut yang beralamat tempat tinggal di Dusun Luhu Lama, Desa Iha, Kecamatan Huamual , Kabupaten SBB ditangkap dengan barang bukti 50 kg merkurl.

Merkuri yang disita itu diisi dalam 7 buah botol bening ukuran 2/0 ml, dan 3 jerigen ukuran 5 liter.

“Ini dua kasus yang berbeda, tapi berhubungan yang dapat kami ungkapkan dari Hari Jumat sampai dengan Senin pagi,” sambung  Ka­polres

Dua kasus ini diungkap setelah penyisiran di tambang Gunung Botak beberapa hari lalu. hal ini dimulai dengan tindakan preventif melalui himbauan, kemudian dilan­jutkan lagi langkah-langkah preven­tif yakni penyisiran dan selanjutnya penegakan hukum.

“Kedepan kita masih akan mela­kukan langkah-langkah penegakan hukum lagi kepada pelaku-pelaku tambang ilegal ini mulai dari hulu sampai dengan hilir,” tegasnya.

Terhadap pengolahan emas murni tanpa izin, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku yang lain.

Polisi juga masih terus menyelidiki kegiatan penyelundupan merkuri dari SBB ke Buru guna mengungkap komplotan jaringan tersebut. (S-15/S-10)